Showing posts with label PNS. Show all posts
Showing posts with label PNS. Show all posts

Friday, 26 January 2018

Panduan Aplikasi DAPODIK Versi 2018b

Halo rekan-rekan Operator Sekolah serta Operator Dapodik yang kami banggakan. Kegiatan entri data sudah dimulai lagi. Semoga masih semangat...
 
INDAHNYA BERBAGI
Aplikasi Dapodik Versi 2018b
Aplikasi Dapodik versi 2018 yang telah dirilis resmi oleh Ditjen Dikdasmen disertai pula dengan buku panduan penggunaan aplikasi Dapodik versi 2018 yang memuat pengenalan dan panduan teknis Aplikasi Dapodik Versi 2018 mulai dari persiapan dan proses instalasi serta deskripsi dari setiap perbaikan dan perubahan.

Informasi tersebut sesuai dengan Surat Edaran Dirjend Dikdasmen Nomor: 11/D/PD/2017 Tenatang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Tahun Pelajaran 2017/2018 yang isinya adalah sebagai berikut:

1.  Melakukan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester I Tahun Pelajaran 2017/2018 dengan menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2018.
2. File aplikasi, formulir, panduan, dan perangkat pendataan lainnya dapat diunduh di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
3.  Sekolah sebagai sumber data langsung, dihimbau untuk meningkatkan kelengkapan, akurasi dan kebenaran data yang dikirimkan melalui aplikasi DAPODIK.
4.   Kepala Sekolah mengesahkan dokumen PAKTA INTEGRITAS yang di-generate oleh sistem untuk diserahkan ke Dinas Pendidikan masing-masing sebagai dokumen formal tanggung jawab kebenaran data.
5.    Sekolah yang tidak mengirimkan data DAPODIK dianggap sudah tidak beroperasi/tutup dan dilakukan penghapusan (softdelete) dari sistem. Untuk pengaktifan kembali, hubungi admin DAPODIK pusat melalui alamat email dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id. Daftar Sekolah yang dihapus dapat dilihat di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
6.    Batas cut-off DAPODIK untuk program BOS triwulan 4 adalah tanggal 21 September 2017, namun pemutakhiran DAPODIK dapat berjalan hingga akhir semester.
7.    Prosedur dan mekanisme pendataan DAPODIK tidak berbeda dari tahun sebelumnya.
8.    Dinas Pendidikan Provinsi dan Kab/Kota menyosialisasikan sekaligus melakukan bimbingan teknis ke seluruh sekolah dalam rangka pemutakhiran data DAPODIK.
9.    LPMP melakukan validasi data DA PODIK dari sistem yang sudah disiapkan.

Karena terddapat pembaharuan dalam aplikasi DAPODIK 2018b ini sebaiknya anda mencermati PANDUAN PENGGUNAAN APLIKASI DAPODIK 2018b berikut ini. Atau anda langsung dapat mengunduhnya di bawah ini:

Sebagaimana disampaikan melalui kata pengantar Buku Panduan Penggunaan Aplikasi Dapodik Versi 2018 bahwasannya buku ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada operator dan warga sekolah yang hendak mengimplementasikan aplikasi Dapodik Versi 2018 secara mandiri di sekolah. Melalui buku ini, diharapkan hal-hal yang terkait dengan materi seputar implementasi aplikasi Dapodik Versi 2018 dapat dipahami dan dimaknai dengan mudah. Penyusunan buku ini merupakan upaya strategis untuk memberikan kemudahan dalam memberikan informasi yang luas kepada operator tentang penggunaan aplikasi Dapodik Versi 2018 dalam bentuk panduan.

Adapun daftar isi dalam Buku Panduan Penggunaan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018 terdiri dari beberapa informasi dan tata cara / langkah-langkah penggunaan aplikasi Dapodik V.2018 baik pada tampilan, fitur perubahan aplikasi (pembaruan dan perbaikan) yang keseluruhannya terdiri dari 59 halaman dengan daftar isi sebagai berikut:

BAB    I INFORMASI UMUM
1.1 PENDAHULUAN
1.2 DIAGRAM ALUR PENGGUNAAN APLIKASI

BAB    II INSTALASI APLIKASI DAPODIK
2.1 PERSIAPAN INSTALLASI
2.2 LANGKAH-LANGKAH INSTALASI APLIKASI DAPODIK
BAB    III DESKRIPSI PERUBAHAN
3.1 DAFTAR PERUBAHAN
3.2 DESKRIPSI PERUBAHAN

BAB    IV JADWAL
4.1 PENGENALAN MENU JADWAL
4.2 PENGISIAN MENU JADWAL
4.3 PENGISIAN MATA PELAJARAN BK DAN TIK (KUR 2013)
4.4 PENGISIAN MATA PELAJARAN AGAMA

BAB    V EKSTRAKURIKULER

BAB    VI PENUTUP



Download selengkapnya Buku Panduan Penggunaan Aplikasi Dapodik Versi 2018b tersebut di atas dapat diunduh dengan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Data Tepat dan Akurat...!

Thursday, 18 January 2018

Dana Pensiun PNS Tidak Diterima Perbulan Lagi

Serabiilmu.blogspot.co.id - Dana Pensiunan PNS tidak lagi diterimakan perbulan namun pensiun dibayar langsung. Tentu sobat berbagi masih ingat beberapa waktu yang lalu beredar kabar berita tentang dana pensiun PNS yang menyatakan bahwa pensiun PNS dibayar langsung sebesar 1,5 Miliar per pensiun. Wow dana yang begitu fantastis bagi seorang pensiunan PNS. Tentu saat itu berita tentang pensiun PNS dibayar langsung ini menuai pro dan kontra. Tak banyak yang menyatakan untuk pensiun dini agar mendapatkan dana fantastis tersebut.
 
INDAHNYA BERBAGI
Presiden Republik Indonesia (Ir. H. Joko Widodo)
Saat ini Pemerintahan Presiden Joko widodo sedang menggodok aturan pembayaran uang pensiun PNS di awal. Itu artinya para pensiunan PNS tidak lagi menerima jatah dana pensiun setiap bulan. Dengan kata lain dana perbulan pensiun PNS akan dihapuskan.

Menanggapi hal ini, Direktur Keuangan PT. Taspen (Persero) Tri Lestari mengungkapkan, pihaknya masih menunggu realisasi wacana pemerintah tersebut. "Itu kan masih wacana, jadi posisi kami masih wait n see. Lihat dulu seprti apa," ujar dia.

Taspen merupakan perusahaan yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi PNS. Kepesertaan Taspen, meliputi PNS, pegawai BUMN dan Pejabat Negara. Menurut Tri, skema pembayaran uang pensiun fully funded sekali saja atau di awal ini sangat bagus bagi keuangan negara. Dari sisi pemerintah, sambung ida, keuntungannya adalah dapat mengukur anggaran pensiun para abdi negara . "Dan buat PNS-nya juga tetap sejahtera, dipikirkan kepentingannya serta menjaga daya belinya," imbuh Tri.

Dia menjelaskan, pembayaran uang pensiun PNS di awal atau uang pensiun PNS dibayar di awal atau sekaligus sudah banyak diterapkan di banyak negara, diantaranya Malaysia, Jerman dan Korea. "Pembayaran uang pensiun di awal sangat membantu PNS. Tapi kami masih harus menunggu realisasinya," tukas Tri.

Nah, baiknya bagaimana mari kita biarkan pemerintah untuk meneliti dan melaksanakan apa yang menjadi wacana kedepan mengenai pemberian dana pensiun PNS ini. Apakah tetap diberlakukan tiap bulan atau uang pensiun PNS dibayarkan langsung. Kita tunggu saja kabar selanjutnya dari pemerintahan Presiden Jokowi.

Cara Mengecek Tunjangan Hari Tua PNS

Assalamu’alaikum Bapak dan Ibu Guru yang saya cintai, kali ini serabiilmu mencoba untuk membagikan informasi kepada para PNS mengenai Cara untuk melihat besaran dana pensiun dan tunjangan hari tua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pengelolaannya dipegang oleh PT. TASPEN (Persero). Melalui situs resminya e-klim.taspen.com. Kami juga pernah menyinggung mengenai tata cara pembayaran dana pensiun yang direncanakan akan dirubah oleh pemerintah, untuk infonya Anda bisa cek Dana Pensiun PNS Tidak Diterima Perbulan Lagi.

Saat ini PNS sudah dapat melihat estimasi perkiraan dan perhitungan dana pensiun yang akan diterima PNS ketika sudah masuk usia pensiun. Program Pensiun Pegawai Negeri Sipil merupakan jaminan hari tua berupa pemberian uang setiap bulannya kepada PNS yang telah memenuhi kriteria yaitu sebagai berikut:

1. PNS (tidak termasuk PNS di lingkungan Departemen Hankam)
2. Pejabat Negara
3. Pegawai BUMN/BUMD yang terdaftar.

PT Taspen juga melakukan pembayaran pensiun kepada:
1.      Penerima Pensiun Pejabat Negara
2.      Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan
3.      Penerima Tunjangan Veteran
4.      Penerima Pensiun Anggota TNI/POLRI yang pensiun sebelum April 1989

Perlu kita ketahui tujuan dan manfaat uang pensiun dan tunjangan hari tua Pegawai Negeri Sipil adalah untuk:

  1. Memberikan jaminan hari tua bagi para Pegawai Negeri atau peserta taspen pada saat mencapai usia pensiun.
  2. Dan juga sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri peserta taspen setelah yang bersangkutan memberikan pengabdian kepada negara.

Simak langkah-langkah Cara Cek Saldo Dana Pensiun dan Tunjangan Hari Tua PNS

  1. Silahkan Anda masuk pada alamat situs website e-klim taspen : 
  2. Anda akan masuk pada aplikasi Taspen Estimasi Hak Pensiun sperti tampak pada gambar berikut :
    INDAHNYA BERBAGI
    Estimasi Tunjangan Hari Tua
  3. Masukkan 18 digit NIP Baru atau 18 digit nomor Kartu Pegawai Elektronik (KPE) atau NIP baru (tanpa spasi) Kemudian klik Submit. Maka akan muncul seperti berikut.
    INDAHNYA BERBAGI
    Estimasi Tunjangan Hari Tua
Nah, itulah cara untuk melakukan pengecekan Saldo dana Pensiun PNS dan Tunjangan Hari Tua. Semoga dengan mengetahui jumlah nominalnya bapak ibu PNS dan peserta Taspen bisa mendapatkan bayangan bagaimana nasib dan perjalanan hidup setelah memasuki masa pensiun.

Sunday, 14 January 2018

Perubahan Struktur Gaji PNS Bikin Kecewa Tenaga Honorer

SSDI - Jakarta - Pemerintah berencana mengubah struktur gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun rencana ini dinilai akan semakin menyakiti hati para tenaga honorer.

INDAHNYA BERBAGI

Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Didi Suprijadi mengatakan, perubahan struktur gaji tersebut dinilai akan semakin membuat kesenjangan pendapatan antara PNS dengan tenaga honorer semakin lebar. Sebab perubahan struktur tersebut akan meningkatkan gaji para PNS.

"Akan lebih jauh lagi kesenjangannya, ya itu yang membikin sakit hati honorer. Padahal kerjanya sama, tugasnya sama, tanggung jawabnya sama, tetapi penghasilannya sangat tidak sesuai," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Selasa (9/1/2018)

Menurut dia, selama ini pendapatan yang diterima oleh para honorer, khususnya guru, hanya berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dicairkan per 3 bulan sekali. Sedangkan para tenaga honorer ini juga tidak mendapatkan tunjangan apa-apa seperti yang diterima para PNS.

"Honorer tidak mendapat tunjangan apa-apa, gaji saja itu pun dari dana BOS yang 15 persen dn keluarnya 3 bulan sekali. Jadi sudah kecil, keluarnya 3 bulan sekali," kata dia.

Jika dihitung secara keseluruhan, lanjut Didi, jumlah honorer saat ini mencapai 1,1 juta orang. Seharusnya pemerintah lebih mengutamakan untuk meningkatkan status para pekerja honorer tersebut ketimbang mengubah struktur gaji PNS yang dinilai jauh lebih sejahtera.‎

"Jumlah honorer hampir 1,1 juta seluruh Indonesia. Dan padahal kita tahun 2020 ada sekitar 400 ribu guru pensiun, itu harus cepat diganti, kalau tidak Indonesi akan darurat guru. Itu harusnya diambil, digantikan dari yang honorer ini," tandas dia.

Sebelumnya, Pemerintah berencana mengubah struktur gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Struktur yang ada saat ini dianggap tidak seimbang karena gaji pokok yang jauh lebih kecil dibanding tunjangan yang diperoleh.

Asisten Deputi Kesejahteraan Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Salman Sijabat menuturkan, penggajian PNS di daerah menerapkan sistem yang berbeda. Bukan hanya gaji pokok dan tunjangan kinerja, tapi ada tunjangan lain, termasuk tunjangan kemahalan.

"Di daerah sistem penggajian macam-macam, ada tunjangan kinerja, tunjangan lain-lain. Gaji Sekda saja lebih tinggi dari gaji Dirjen. Ini kan tergantung duit daerahnya. Gaji pokok saja tidak jelas berapa, ini kan ketidakadilan," ujarnya saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin 8 Januari 2018.

Dia menjelaskan, porsi gaji pokok PNS saat ini lebih kecil dibanding tunjangan yang didapat. Komposisi gaji PNS terdiri dari gaji pokok dan tunjangan kinerja, serta kemahalan daerah.

"Itu juga alasannya, gajinya kecil, tunjangannya besar, sehingga PNS takut pensiun karena gaji pokoknya kecil. Tunjangan kemahalan juga beda, tergantung daerah masing-masing. Ada daerah yang kemahalannya murah, dan ada yang mahal. Ini juga ketidakadilan," terang Salman.

Dengan perubahan struktur gaji PNS ini, Salman berharap kesejahteraan PNS semakin meningkat, termasuk untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah memasuki masa purnabakti atau pensiun.

"Kesejahteraan makin meningkat, masa depan pensiunan terjamin karena ada perbaikan gaji pokok yang kecil jadi penghasilan. Jadi tidak takut lagi pensiun karena dibikin sistem gaji yang baru dan sistem pensiun yang baru," ucap Salman.


Sumber : Liputan6.com

Friday, 29 December 2017

Kabar Gembira, Tunjangan PNS Bakal Dinaikkan

SSDI -- Assalamu’alaikum Wr. Wb. Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua. Kabar gembira kepada bapak ibu PNS Tanah air. Sri Mulyani Naikkan Tunjangan PNS, dari Staf sampai Menteri. Simak informasi selengkapnya dibawah ini...
Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan menaikkan tunjangan kinerja (tukin) para pegawai negeri sipil (PNS) dari level staf hingga pucuk pemimpin kementerian/lembaga (K/L) pada 2018. Bahkan ada menteri yang mendapatkan tukin sebesar 150 persen yang merupakan tukin tertinggi di kementerian yang dibawahinya.

Dia mengatakan, penyesuaian tukin ini lantaran menteri dan pimpinan lembaga memiliki tanggung jawab yang besar. Oleh karena itu, menurut dia, para pemimpin K/L ini patut mendapatkan apresiasi melalui penyesuaian tukin.

"Pada dasarnya, sudah ada pemimpin beberapa kementerian (tukin naik). Mereka kan puncak dari lembaga tertinggi yang memiliki tanggung jawab, baik dari kinerjanya, prestasi, atau kalau ada hal-hal yang tidak baik. Karena itu kalau birokrat sudah mendapat tukin, mestinya pemimpin lembaga tersebut disesuaikan," ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (28/12/2017).

Menurut Sri Mulyani, penyesuaian tunjangan kinerja ini bukan pertama kali dilakukan. Sebab sebelumnya sejumlah K/L sudah melakukan hal tersebut. Kenaikan tukin kali ini hanya sebagai bentuk penyeragaman tukin antar-K/L.

"Selama ini sudah ada beberapa K/L yang melakukan seperti itu jadi kami melakukan penyeragaman saja. Nanti secara bertahap seharusnya pimpinan lembaga tersebut mestinya mendapatkan lebih dari eselon tertinggi yang didapatkan di lembaga tersebut," kata dia.

Namun Sri Mulyani memastikan penyesuaian tukin tersebut telah melalui proses evaluasi. Selain itu, keputusan ini juga telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).‎

"Kalau pencairan tunjangan kinerja itu kan per bulan. Hanya itu keputusannya sesudah proses evaluasi keseluruhan dari Menteri PAN-RB, Menteri Hukum dan HAM, Jadi penetapan Perpres-nya diserahkan ke Pak Presiden," tandas Sri Mulyani.

Sesuai Kinerja, Tunjangan Tiap Pegawai Pajak Bakal Beda di 2018

Kemenkeu akan menerapkan skema baru tunjangan kinerja (tukin) pegawai pajak pada 2018. Tukin yang diperoleh pegawai pajak tahun depan akan dihitung berdasarkan kinerja masing-masing pegawai dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

"Dulu kan berbasis nasional, sebanyak 341 KPP semuanya diukur hanya berbasis penerimaan Ditjen Pajak. Ditjen bagus secara nasional, semua bagus dan sebaliknya," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Puspita Wulandari di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Puspita lebih jauh mengatakan, skema tunjangan kinerja yang lama kurang memberikan rasa keadilan karena ada KPP yang mengantongi penerimaan pajak lebih dari 100 persen. Tunjangan kinerja sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.

"Ada mungkin kantor yang lebih dari 100 persen. Nanti di 2018 akan benar-benar sesuai kinerja masing-masing. Basisnya ada hasil dan ada proses, sehingga akan lebih memberi rasa adil," tutur dia.

Dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan kinerja untuk pegawai pajak di tahun-tahun berikutnya akan diberikan dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan pajak pada tahun sebelumnya. Contohnya jika realisasi penerimaan pajak hanya 80 persen, maka tukin yang diterima hanya 80 persen atau dipotong 20 persen untuk semua golongan.

"Dulu basisnya nasional. Tapi di 2018 sesuai kinerja masing-masing. Tukin di 2018 menggunakan dasar perhitungan kinerja 2017. Nanti ada hitungannya di Perpres, intinya setiap kantor dan setiap orang mendapatkan sesuai dengan apa yang dia raih atau capaian kinerjanya," tegas Puspita.

Sunday, 10 December 2017

Penilaian Kompetensi Bukan Ajang Mencari-Cari Kesalahan PNS - BKN

SSDI - Jakarta - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melakukan penilaian potensi dan kompetensi terhadap pegawai negeri sipil (PNS) untuk memotret kapasitas pegawai dan menjadi salah satu dasar penyusunan program pengembangan PNS. Caranya menggunakan metode Assessment Center (AC).

"Dengan metode AC, BKN bertujuan membangun basis data profil PNS yang berisi informasi potensi dan kompetensi PNS dan bukan untuk mencari-cari kesalahan pegawai," ujar Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (5/12/2017).

Bima lebih jauh menjelaskan, hasil penilaian Assessment Center akan menjadi dasar penyusunan rencana pengembangan PNS ke depan. Jika ada gap atau kesenjangan antara kompetensi dengan jabatan yang diemban, maka akan disusun program pelatihan atau yang lainnya untuk menutup kesenjangan kompetensi tersebut.

“Jadi penilaian dengan metode Assessment Center sama sekali tidak dimaksudkan untuk mencari-cari kesalahan PNS agar dapat dimutasi dari sebuah jabatan atau dari sebuah wilayah kerja," jelasnya.

Dia menambahkan, pada praktiknya di lapangan masih ditemukan sejumlah PNS yang enggan mengikuti kegiatan penilaian potensi dan kompetensi karena khawatir sistem akan menemukan kesalahan mereka untuk kemudian dipindahkan dari jabatan.

"Padahal, jika mutasi dilakukan, semata-mata untuk memberikan penugasan yang memang sesuai dengan profil kompetensi yang dimiliki PNS yang bersangkutan," tandas Bima.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisa meminta seluruh PNS tidak antipati dengan penilaian potensi dan kompetensi terhadap pegawai. Penilaian itu dilakukan untuk memotret kapasitas pegawai, kemudian menjadi salah satu dasar penyusunan program pengembangan PNS.

“Melalui metode Assessment Center (AC) BKN bermaksud membangun database profil PNS yang berisi informasi potensi dan kompetensi PNS dan bukan untuk mencari-cari kesalahan pegawai," kata Bima di Jakarta, Kamis (7/12).

Menurut Bima, hasil penilaian Assessment Center akan menjadi dasar penyusunan rencana pengembangan PNS ke depan. Jika memang ada gap antara kompetensi dengan jabatan yang diemban, maka akan disusun program antara lain berupa pelatihan atau yang lainnya untuk menutup kesenjangan kompetensi yang ada.

“Jadi penilaian dengan metode Assessment Center sama sekali tidak dimaksudkan untuk mencari-cari kesalahan PNS agar bisa dimutasi dari sebuah jabatan atau dari sebuah wilayah kerja," tegasnya.

Kepala BKN menjelaskan di lapangan sempat ditemui adanya sejumlah PNS yang enggan mengikuti kegiatan penilaian potensi dan kompetensi karena khawatir sistem akan menemukan kesalahan mereka untuk kemudian dipindahkan dari jabatan. Kalau pun kemudian mutasi dilakukan, jelas Bima, hal itu semata-mata untuk memberikan penugasan yang memang sesuai dengan profil kompetensi PNS.

“Melalui metode Assessment Center (AC) BKN bermaksud membangun database profil PNS yang berisi informasi potensi dan kompetensi PNS dan bukan untuk mencari-cari kesalahan pegawai”. Pernyataan itu disampaikan Kepala BKN saat mengisi Program Dialog TVRI dengan tema “Peran UPT BKN Dalam Pengembangan ASN di Bengkulu”, selepas meresmikan Unit Pelayanan Teknis (UPT) BKN di Provinsi Bengkulu, Selasa (5/12/2017).

Bima melanjutkan hasil penilaian Assessment Center akan menjadi dasar penyusunan rencana pengembangan PNS ke depan. Jika memang ada gap antara kompetensi dengan jabatan yang diemban, maka akan disusun program antara lain berupa pelatihan atau yang lainnya untuk menutup kesenjangan kompetensi yang ada. “Jadi penilaian dengan metode Assessment Centersama sekali tidak dimaksudkan untuk mencari-cari kesalahan PNS agar dapat dimutasi dari sebuah jabatan atau dari sebuah wilayah kerja”.

Kepala BKN menjelaskan, di lapangan sempat ditemui adanya sejumlah PNS yang enggan mengikuti kegiatan penilaian potensi dan kompetensi karena khawatir sistem akan menemukan kesalahan mereka untuk kemudian dipindahkan dari jabatan. Padahal jika pun kemudian mutasi dilakukan, jelas Bima, hal itu semata-mata untuk memberikan penugasan yang memang sesuai dengan profil kompetensi yang dimiliki PNS yang bersangkutan.

Sebelumnya, pada hari yang sama, Kepala BKN Bima Haria Wibisana didampingi Plt. Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah meresmikan UPT BKN Bengkulu yang terletak di Jalan WR Supratman Pematang Gubernur Bengkulu.

Dalam sambutan saat meresmikan UPT, Kepala BKN menjelaskan salah satu tujuan pendirian UPT adalah untuk mendekatkan layanan kepegawaian bagi para PNS di wilayah Provinsi Bengkulu.

UPT BKN Bengkulu merupakan UPT kelima yang diresmikan oleh Kepala BKN pada tahun ini setelah UPT Pontianak, Sorong, Palu dan Ambon. Tahun sebelumnya BKN sudah meresmikan tujuh UPT (Jambi, Semarang, Serang, Gorontalo, Padang, Mataram dan Kendari).

UPT BKN merupakan salah satu bentuk pengembangan layanan BKN dalam memfasilitasi pelaksanaan seleksi rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga proses penilaian kompetensi ASN di Provinsi Bengkulu. Berdirinya UPT BKN ini diharapkan dapat lebih mendekatkan pelayanan kepegawaian kepada masyarakat dan kepada para ASN khususnya.

Monday, 13 November 2017

Sandi Mengaku Disarankan Jokowi Ubah Pergub Pakaian Dinas

SSDI, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Unomengaku telah mendapat saran dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengubah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas. Saran itu disampaikan Jokowi saat keduanya bertemu beberapa waktu lalu.

Sandi bercerita, Jokowi mulanya menanyakan apakah sepatu yang dipakai Sandi sudah sesuai dengan pergub. Sebab, pada awal menjabat sebagai wakil gubernur, Sandi selalu memakai sepatu lari.

"Pak Jokowi kan ngecek, 'Sepatunya gimana? Apa udah sesuai dengan pergub?', 'Sudah, tetapi masih ada satu Pak, yang ini saya belum bisa. Masih berusaha menyesuaikan karena dari kecil saya enggak pernah pake belt'," ujar Sandi di Balai Kota DKI, Senin (13/11/2017) malam saat menirukan percakapannya dengan Jokowi.

Sandi kemudian memeragakan gaya Jokowi saat itu yang mengangkat sedikit bajunya dan menunjukkan tak memakai ikat pinggang.

"Wong saya juga enggak pakai belt, kok.' Dia bilang gitu. 'Ubah aja Mas Sandi, ubah aja. Wong pergub itu 5 menit. Kalau saya yang bikin waktu itu saya ubah.' Kita ketawa-ketawalah," kata dia.

Sandi mengenakan model pakaian dinas yang agak berbeda dari pakaian dinas wakil gubernur atau gubernur pada umumnya. Ikat pinggang yang biasanya ada pada celana tak tampak dalam celana dinas warna khaki (coklat) yang biasa digunakan Sandi.

Bagian tali untuk ikat pinggang itu diganti dengan kancing dan alat pengencang (tightener) di sampingnya.

Meski gaya celananya itu tak sesuai ketentuan pergub pakaian dinas yang mengharuskan memakai ikat pinggang, Sandi tak berniat meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk merevisi pergub tersebut. Sandi menyebutkan Anies tak mempermasalahkan gaya celananya itu.

"Buat saya sekarang prioritasnya kerja. Saya enggak mau ngebebaninPak Anies suruh bikin pergub gara-gara saya, he-he-he," kata Sandi.