Sunday 10 December 2017

Penilaian Kompetensi Bukan Ajang Mencari-Cari Kesalahan PNS - BKN

Tags

SSDI - Jakarta - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melakukan penilaian potensi dan kompetensi terhadap pegawai negeri sipil (PNS) untuk memotret kapasitas pegawai dan menjadi salah satu dasar penyusunan program pengembangan PNS. Caranya menggunakan metode Assessment Center (AC).

"Dengan metode AC, BKN bertujuan membangun basis data profil PNS yang berisi informasi potensi dan kompetensi PNS dan bukan untuk mencari-cari kesalahan pegawai," ujar Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (5/12/2017).

Bima lebih jauh menjelaskan, hasil penilaian Assessment Center akan menjadi dasar penyusunan rencana pengembangan PNS ke depan. Jika ada gap atau kesenjangan antara kompetensi dengan jabatan yang diemban, maka akan disusun program pelatihan atau yang lainnya untuk menutup kesenjangan kompetensi tersebut.

“Jadi penilaian dengan metode Assessment Center sama sekali tidak dimaksudkan untuk mencari-cari kesalahan PNS agar dapat dimutasi dari sebuah jabatan atau dari sebuah wilayah kerja," jelasnya.

Dia menambahkan, pada praktiknya di lapangan masih ditemukan sejumlah PNS yang enggan mengikuti kegiatan penilaian potensi dan kompetensi karena khawatir sistem akan menemukan kesalahan mereka untuk kemudian dipindahkan dari jabatan.

"Padahal, jika mutasi dilakukan, semata-mata untuk memberikan penugasan yang memang sesuai dengan profil kompetensi yang dimiliki PNS yang bersangkutan," tandas Bima.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisa meminta seluruh PNS tidak antipati dengan penilaian potensi dan kompetensi terhadap pegawai. Penilaian itu dilakukan untuk memotret kapasitas pegawai, kemudian menjadi salah satu dasar penyusunan program pengembangan PNS.

“Melalui metode Assessment Center (AC) BKN bermaksud membangun database profil PNS yang berisi informasi potensi dan kompetensi PNS dan bukan untuk mencari-cari kesalahan pegawai," kata Bima di Jakarta, Kamis (7/12).

Menurut Bima, hasil penilaian Assessment Center akan menjadi dasar penyusunan rencana pengembangan PNS ke depan. Jika memang ada gap antara kompetensi dengan jabatan yang diemban, maka akan disusun program antara lain berupa pelatihan atau yang lainnya untuk menutup kesenjangan kompetensi yang ada.

“Jadi penilaian dengan metode Assessment Center sama sekali tidak dimaksudkan untuk mencari-cari kesalahan PNS agar bisa dimutasi dari sebuah jabatan atau dari sebuah wilayah kerja," tegasnya.

Kepala BKN menjelaskan di lapangan sempat ditemui adanya sejumlah PNS yang enggan mengikuti kegiatan penilaian potensi dan kompetensi karena khawatir sistem akan menemukan kesalahan mereka untuk kemudian dipindahkan dari jabatan. Kalau pun kemudian mutasi dilakukan, jelas Bima, hal itu semata-mata untuk memberikan penugasan yang memang sesuai dengan profil kompetensi PNS.

“Melalui metode Assessment Center (AC) BKN bermaksud membangun database profil PNS yang berisi informasi potensi dan kompetensi PNS dan bukan untuk mencari-cari kesalahan pegawai”. Pernyataan itu disampaikan Kepala BKN saat mengisi Program Dialog TVRI dengan tema “Peran UPT BKN Dalam Pengembangan ASN di Bengkulu”, selepas meresmikan Unit Pelayanan Teknis (UPT) BKN di Provinsi Bengkulu, Selasa (5/12/2017).

Bima melanjutkan hasil penilaian Assessment Center akan menjadi dasar penyusunan rencana pengembangan PNS ke depan. Jika memang ada gap antara kompetensi dengan jabatan yang diemban, maka akan disusun program antara lain berupa pelatihan atau yang lainnya untuk menutup kesenjangan kompetensi yang ada. “Jadi penilaian dengan metode Assessment Centersama sekali tidak dimaksudkan untuk mencari-cari kesalahan PNS agar dapat dimutasi dari sebuah jabatan atau dari sebuah wilayah kerja”.

Kepala BKN menjelaskan, di lapangan sempat ditemui adanya sejumlah PNS yang enggan mengikuti kegiatan penilaian potensi dan kompetensi karena khawatir sistem akan menemukan kesalahan mereka untuk kemudian dipindahkan dari jabatan. Padahal jika pun kemudian mutasi dilakukan, jelas Bima, hal itu semata-mata untuk memberikan penugasan yang memang sesuai dengan profil kompetensi yang dimiliki PNS yang bersangkutan.

Sebelumnya, pada hari yang sama, Kepala BKN Bima Haria Wibisana didampingi Plt. Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah meresmikan UPT BKN Bengkulu yang terletak di Jalan WR Supratman Pematang Gubernur Bengkulu.

Dalam sambutan saat meresmikan UPT, Kepala BKN menjelaskan salah satu tujuan pendirian UPT adalah untuk mendekatkan layanan kepegawaian bagi para PNS di wilayah Provinsi Bengkulu.

UPT BKN Bengkulu merupakan UPT kelima yang diresmikan oleh Kepala BKN pada tahun ini setelah UPT Pontianak, Sorong, Palu dan Ambon. Tahun sebelumnya BKN sudah meresmikan tujuh UPT (Jambi, Semarang, Serang, Gorontalo, Padang, Mataram dan Kendari).

UPT BKN merupakan salah satu bentuk pengembangan layanan BKN dalam memfasilitasi pelaksanaan seleksi rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga proses penilaian kompetensi ASN di Provinsi Bengkulu. Berdirinya UPT BKN ini diharapkan dapat lebih mendekatkan pelayanan kepegawaian kepada masyarakat dan kepada para ASN khususnya.


EmoticonEmoticon