Showing posts with label Siswa. Show all posts
Showing posts with label Siswa. Show all posts

Friday, 26 January 2018

Panduan Aplikasi DAPODIK Versi 2018b

Halo rekan-rekan Operator Sekolah serta Operator Dapodik yang kami banggakan. Kegiatan entri data sudah dimulai lagi. Semoga masih semangat...
 
INDAHNYA BERBAGI
Aplikasi Dapodik Versi 2018b
Aplikasi Dapodik versi 2018 yang telah dirilis resmi oleh Ditjen Dikdasmen disertai pula dengan buku panduan penggunaan aplikasi Dapodik versi 2018 yang memuat pengenalan dan panduan teknis Aplikasi Dapodik Versi 2018 mulai dari persiapan dan proses instalasi serta deskripsi dari setiap perbaikan dan perubahan.

Informasi tersebut sesuai dengan Surat Edaran Dirjend Dikdasmen Nomor: 11/D/PD/2017 Tenatang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Tahun Pelajaran 2017/2018 yang isinya adalah sebagai berikut:

1.  Melakukan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester I Tahun Pelajaran 2017/2018 dengan menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2018.
2. File aplikasi, formulir, panduan, dan perangkat pendataan lainnya dapat diunduh di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
3.  Sekolah sebagai sumber data langsung, dihimbau untuk meningkatkan kelengkapan, akurasi dan kebenaran data yang dikirimkan melalui aplikasi DAPODIK.
4.   Kepala Sekolah mengesahkan dokumen PAKTA INTEGRITAS yang di-generate oleh sistem untuk diserahkan ke Dinas Pendidikan masing-masing sebagai dokumen formal tanggung jawab kebenaran data.
5.    Sekolah yang tidak mengirimkan data DAPODIK dianggap sudah tidak beroperasi/tutup dan dilakukan penghapusan (softdelete) dari sistem. Untuk pengaktifan kembali, hubungi admin DAPODIK pusat melalui alamat email dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id. Daftar Sekolah yang dihapus dapat dilihat di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
6.    Batas cut-off DAPODIK untuk program BOS triwulan 4 adalah tanggal 21 September 2017, namun pemutakhiran DAPODIK dapat berjalan hingga akhir semester.
7.    Prosedur dan mekanisme pendataan DAPODIK tidak berbeda dari tahun sebelumnya.
8.    Dinas Pendidikan Provinsi dan Kab/Kota menyosialisasikan sekaligus melakukan bimbingan teknis ke seluruh sekolah dalam rangka pemutakhiran data DAPODIK.
9.    LPMP melakukan validasi data DA PODIK dari sistem yang sudah disiapkan.

Karena terddapat pembaharuan dalam aplikasi DAPODIK 2018b ini sebaiknya anda mencermati PANDUAN PENGGUNAAN APLIKASI DAPODIK 2018b berikut ini. Atau anda langsung dapat mengunduhnya di bawah ini:

Sebagaimana disampaikan melalui kata pengantar Buku Panduan Penggunaan Aplikasi Dapodik Versi 2018 bahwasannya buku ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada operator dan warga sekolah yang hendak mengimplementasikan aplikasi Dapodik Versi 2018 secara mandiri di sekolah. Melalui buku ini, diharapkan hal-hal yang terkait dengan materi seputar implementasi aplikasi Dapodik Versi 2018 dapat dipahami dan dimaknai dengan mudah. Penyusunan buku ini merupakan upaya strategis untuk memberikan kemudahan dalam memberikan informasi yang luas kepada operator tentang penggunaan aplikasi Dapodik Versi 2018 dalam bentuk panduan.

Adapun daftar isi dalam Buku Panduan Penggunaan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018 terdiri dari beberapa informasi dan tata cara / langkah-langkah penggunaan aplikasi Dapodik V.2018 baik pada tampilan, fitur perubahan aplikasi (pembaruan dan perbaikan) yang keseluruhannya terdiri dari 59 halaman dengan daftar isi sebagai berikut:

BAB    I INFORMASI UMUM
1.1 PENDAHULUAN
1.2 DIAGRAM ALUR PENGGUNAAN APLIKASI

BAB    II INSTALASI APLIKASI DAPODIK
2.1 PERSIAPAN INSTALLASI
2.2 LANGKAH-LANGKAH INSTALASI APLIKASI DAPODIK
BAB    III DESKRIPSI PERUBAHAN
3.1 DAFTAR PERUBAHAN
3.2 DESKRIPSI PERUBAHAN

BAB    IV JADWAL
4.1 PENGENALAN MENU JADWAL
4.2 PENGISIAN MENU JADWAL
4.3 PENGISIAN MATA PELAJARAN BK DAN TIK (KUR 2013)
4.4 PENGISIAN MATA PELAJARAN AGAMA

BAB    V EKSTRAKURIKULER

BAB    VI PENUTUP



Download selengkapnya Buku Panduan Penggunaan Aplikasi Dapodik Versi 2018b tersebut di atas dapat diunduh dengan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Data Tepat dan Akurat...!

Thursday, 14 December 2017

Ditemukan Buku Pelajaran SD Sebut "Yerussalem Ibu Kota Israel"

SSDI - Pemerintah Kota Solo menarik peredaran buku pelajaran sekolah dasar (SD) yang salah-satu materinya menyebut "Yerusalem merupakan ibu kota Israel".

INDAHNYA BERBAGI
Buku Pelajaran SD
"Kami sudah berkoordinasi dengan wali kota (Solo) dan Kesbanngpolinmas untuk melarang peredaran buku tersebut. Tidak hanya sekedar dinas pendidikan, tapi pemerintah kota melalui dinas pendidikan melarang penggunaan buku di wilayah Solo," kata Kepala kantor Dinas Pendidikan Solo, Etty Retnowati, kepada wartawan di Solo, Rabu (13/12).



Pelarangan peredaran buku itu berlaku di semua sekolah SD negeri maupun swasta di seluruh Solo, kata Etty, seperti dilaporkan wartawan di Solo, Fajar Sodiq.

Adapun bagi sekolah yang sudah terlanjur menggunakan buku pelajaran itu, Etty pun memintanya untuk segera ditarik. "Bagi sekolah yang masih memakai buku itu segera menghentikan pemakaiannya dan ditarik," tegasnya.

Dukungan penarikan buku tersebut dari masyarakat juga disuarakan oleh Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) yang mendatangi Kantor Dinas pendidikan Solo, Rabu (13/12).

Mereka melakukan dialog dengan pimpinan kantor dinas tersebut.
Mereka menyampaikan bahwa pihaknya menemukan buku pelajaran kelas VI SD yang berjudul 'Buku IPS Terpadu Jilid 6A' terbitan 2006 dengan pengarang Budi Hartawan. Dalam buku itu disebutkan bahwa ibu kota Israel adalah Yerusalem.
"Buku ini sudah terbit sejak 2006. Kami ingin mencari pengarang pertamanya untuk dimintai klarifikasi. Ini sangat fatal karena Yerusalem dimunculkan sebagai ibu kota Israel," kata Sekjen LUIS, Yusuf Suparno.

Yusuf juga meminta agar pemerintah segera menariknya dari peredaran serta menuntut penerbit buku, yakni Yudhistira, membuat permohonan maaf melalui media cetak maupun elektronik.

Laskar Umat Islam kemudian mendesak agar Kantor Dinas Pendidikan Solo melakukan koordinasi dengan dinas terkait di tingkat provinsi hingga Kementerian Pendidikan dan Kebudayan untuk melarang dan menarik peredaran buku itu.

Sementara, Etty Retnowati menuturkan pihaknya, sebelum menggelar pertemuan dengan Yusuf dkk, sudah melakukan koordinasi dengan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo.

"Dan Pemkot Solo pun memutuskan untuk melarang peredaran buku itu. Pelarangan diberlakukan di semua sekolah SD negeri maupun swasta di seluruh wilayah Solo," ungkapnya.
Buku yang dipersoalkan tersebut merupakan buku terbitan tahun 2006 dan sementara hampir 50% sekolah dasar di Solo sudah menerapkan kurikulum 2013, ungkap Etty.

"Mudah-mudahan yang separo itu belum memakai buku itu. Buku itu bukan buku wajib tapi buku pendamping siswa," katanya menambahkan.
Selain Pemkota Solo, pemerintah Kota Makassar dilaporkan juga telah mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan dan penggunaan buku tersebut.

Thursday, 9 November 2017

Senam Ria Anak Indonesia (SRAI) 2015

SSDI-Tak hanya pembelajaran di kelas. Selain kecerdasan intelektual, siswa juga harus dibiasakan untuk mengembangkan kecerdasan lainnya, seperti kecerdasan jasmani. Setiap hari Selasa, Kamis dan Sabtu pagi sebelum memasuki kelas masing-masing, di SD Negeri 4 Dasan Lekong rutin diadakan kegiatan senam yang tak hanya melibatkan siswa, tapi para guru pun ikut senam.
Senam yang biasa dilakukan adalah Senam Ria Anak Indonesia. Senam ini sangatlah mendidik karena tidak seperti senam pada umumnya yang menggunakan hitungan 2 kali 8. Tapi senam ini berisi lagu yang bisa membangkitkan semangat belajar siswa. Di antara liriknya...

"Buka bukalah.. Buka bukumu...
baca bacalah yang penting-penting
Dibaca baca dan ingat-ingatlah
engkau pasti jadi anak pintar...

Belajar... jangan asal belajar...
Membaca... jangan asal membaca...
Belajar pasti ada hasilnya...

...

Tulis tulis... marilah bermain sambil tulis tulis...
Tulis tulis... marilah bermain sambil tulis tulis...
Angka 1... angka 2...
Semua huruf dan semua angka...
Kupandai berhitung... kupandai membaca...
Karena aku rajin tulis-tulis..."

Itulah lirik lagu yang sangat asyik dari senam ria. Selain senam ria, kadang juga anak-anak diputarkan senam Gemu Famire, sebuah senam khas dari Nusa Tenggara Timur, tepatnya dari Ende dan Senam Ayo Bersatu. Jadi, selain senam, siswa juga bisa mengenal budaya Indonesia.

Demikian Artikel tentang Senam Ria Anak Indonesia ini. SEMOGA BERMANFAAT.

Link Download silahkan Klik di SINI.

Lagu Wajib Indonesia Raya 3 Stanza


SSDI - Jakarta - Kemendikbud telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang lagu 'Indonesia Raya' 3 stanza. Lagu tersebut wajib dinyanyikan saat upacara di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.

Selama ini, lagu 'Indonesia Raya' yang dinyanyikan hanya satu stanza atau bagian pertama. Kini, anak sekolah harus diajarkan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya 3 stanza.

"Semoga ditularkan kepada seluruh sekolah. Karena upacara bendera di setiap sekolah harus menyanyikan lagu 'Indonesia Raya' tiga stanza," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam sambutan pemberian penghargaan guru dan tenaga kependidikan berprestasi di gedung Kemendikbud, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (19/8/2017).

Mendikbud Muhadjir EffendyMendikbud Muhadjir Effendy (Lamhot Aritonang/detikcom)

Saat acara pembukaan pemberian penghargaan Guru dan Tenaga Kependidikan 2017, para peserta menyanyikan lagu 'Indonesia Raya' tiga stanza. Kebanyakan orang belum hafal keseluruhan lagu.

"Nanti bisa di-download dari internet, kalau ada ya dibagikan CD, kalau masih ada. Jadi upacara bendera tiap Senin pakai lagu 3 stanza," ucap Muhadjir.

Lagu karya Wage Rudolf Supratman ini memang terdiri dari tiga stanza. Lagu yang biasa dinyanyikan hanya bagian pembuka lagu.

"Kenapa tiga stanza? Karena itu keutuhan 'Indonesia Raya'. Karena yang biasa dinyanyikan itu bagian awal. Itu pendahuluan. Intinya di bagian tengah dan penutup di akhir," ucap Muhadjir.

Kemendikbud berharap nasionalisme siswa bisa tumbuh dengan lagu 'Indonesia Raya' 3 stanza. "Semoga bibit-bibit nasionalisme akan muncul dari 3 stanza yang akan kita ajarkan kepada anak didik kita," tutur Muhadjir.

Lagu kebangsaan 'Indonesia Raya' sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958. Aturan ini diterbitkan pada masa pemerintahan Presiden Sukarno pada 26 Juni 1958. Berikut ini lirik lagu Indonesia Raya 3 stanza berdasarkan PP Nomor 44/1958:

Indonesia Raya

Stanza 1

Indonesia tanah airku, tanah tumpah darahku
Di sanalah aku berdiri, jadi pandu ibuku
Indonesia kebangsaanku, bangsa dan tanah airku
Marilah kita berseru Indonesia bersatu
Hiduplah tanahku, hiduplah negeriku
Bangsaku, rakyatku, semuanya
Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya
Untuk Indonesia Raya
Indonesia Raya, merdeka merdeka
Tanahku, negeriku yang kucinta
Indonesia Raya, merdeka merdeka
Hiduplah Indonesia Raya

Stanza 2

Indonesia tanah yang mulia, tanah kita yang kaya
Di sanalah aku berdiri, untuk selama-lamanya
Indonesia tanah pusaka, pusaka kita semuanya
Marilah kita mendoa Indonesia bahagia
Suburlah tanahnya, suburlah jiwanya
Bangsanya, rakyatnya, semuanya
Sadarlah hatinya, sadarlah budinya
Untuk Indonesia Raya
Indonesia Raya, merdeka merdeka
tanahku, negeriku yang kucinta
Indonesia Raya, merdeka merdeka
Hiduplah Indonesia Raya

Stanza 3

Indonesia tanah yang suci, tanah kita yang sakti
Di sanalah aku berdiri, menjaga ibu sejati
Indonesia tanah berseri, tanah yang aku sayangi
Marilah kita berjanji, Indonesia abadi
Slamatkan rakyatnya, slamatkan puteranya
Pulaunya, lautnya, semuanya
Majulah negerinya, majulah pandunya untuk Indonesia Raya
Indonesia Raya, merdeka merdeka
Tanahku, negeriku, yang kucinta
Indonesia Raya, merdeka merdeka
Hiduplah Indonesia Raya


Silahkan kllik link download di bawah ini