Showing posts with label Kurikulum. Show all posts
Showing posts with label Kurikulum. Show all posts

Friday, 26 January 2018

Panduan Aplikasi DAPODIK Versi 2018b

Halo rekan-rekan Operator Sekolah serta Operator Dapodik yang kami banggakan. Kegiatan entri data sudah dimulai lagi. Semoga masih semangat...
 
INDAHNYA BERBAGI
Aplikasi Dapodik Versi 2018b
Aplikasi Dapodik versi 2018 yang telah dirilis resmi oleh Ditjen Dikdasmen disertai pula dengan buku panduan penggunaan aplikasi Dapodik versi 2018 yang memuat pengenalan dan panduan teknis Aplikasi Dapodik Versi 2018 mulai dari persiapan dan proses instalasi serta deskripsi dari setiap perbaikan dan perubahan.

Informasi tersebut sesuai dengan Surat Edaran Dirjend Dikdasmen Nomor: 11/D/PD/2017 Tenatang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Tahun Pelajaran 2017/2018 yang isinya adalah sebagai berikut:

1.  Melakukan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester I Tahun Pelajaran 2017/2018 dengan menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2018.
2. File aplikasi, formulir, panduan, dan perangkat pendataan lainnya dapat diunduh di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
3.  Sekolah sebagai sumber data langsung, dihimbau untuk meningkatkan kelengkapan, akurasi dan kebenaran data yang dikirimkan melalui aplikasi DAPODIK.
4.   Kepala Sekolah mengesahkan dokumen PAKTA INTEGRITAS yang di-generate oleh sistem untuk diserahkan ke Dinas Pendidikan masing-masing sebagai dokumen formal tanggung jawab kebenaran data.
5.    Sekolah yang tidak mengirimkan data DAPODIK dianggap sudah tidak beroperasi/tutup dan dilakukan penghapusan (softdelete) dari sistem. Untuk pengaktifan kembali, hubungi admin DAPODIK pusat melalui alamat email dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id. Daftar Sekolah yang dihapus dapat dilihat di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
6.    Batas cut-off DAPODIK untuk program BOS triwulan 4 adalah tanggal 21 September 2017, namun pemutakhiran DAPODIK dapat berjalan hingga akhir semester.
7.    Prosedur dan mekanisme pendataan DAPODIK tidak berbeda dari tahun sebelumnya.
8.    Dinas Pendidikan Provinsi dan Kab/Kota menyosialisasikan sekaligus melakukan bimbingan teknis ke seluruh sekolah dalam rangka pemutakhiran data DAPODIK.
9.    LPMP melakukan validasi data DA PODIK dari sistem yang sudah disiapkan.

Karena terddapat pembaharuan dalam aplikasi DAPODIK 2018b ini sebaiknya anda mencermati PANDUAN PENGGUNAAN APLIKASI DAPODIK 2018b berikut ini. Atau anda langsung dapat mengunduhnya di bawah ini:

Sebagaimana disampaikan melalui kata pengantar Buku Panduan Penggunaan Aplikasi Dapodik Versi 2018 bahwasannya buku ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada operator dan warga sekolah yang hendak mengimplementasikan aplikasi Dapodik Versi 2018 secara mandiri di sekolah. Melalui buku ini, diharapkan hal-hal yang terkait dengan materi seputar implementasi aplikasi Dapodik Versi 2018 dapat dipahami dan dimaknai dengan mudah. Penyusunan buku ini merupakan upaya strategis untuk memberikan kemudahan dalam memberikan informasi yang luas kepada operator tentang penggunaan aplikasi Dapodik Versi 2018 dalam bentuk panduan.

Adapun daftar isi dalam Buku Panduan Penggunaan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018 terdiri dari beberapa informasi dan tata cara / langkah-langkah penggunaan aplikasi Dapodik V.2018 baik pada tampilan, fitur perubahan aplikasi (pembaruan dan perbaikan) yang keseluruhannya terdiri dari 59 halaman dengan daftar isi sebagai berikut:

BAB    I INFORMASI UMUM
1.1 PENDAHULUAN
1.2 DIAGRAM ALUR PENGGUNAAN APLIKASI

BAB    II INSTALASI APLIKASI DAPODIK
2.1 PERSIAPAN INSTALLASI
2.2 LANGKAH-LANGKAH INSTALASI APLIKASI DAPODIK
BAB    III DESKRIPSI PERUBAHAN
3.1 DAFTAR PERUBAHAN
3.2 DESKRIPSI PERUBAHAN

BAB    IV JADWAL
4.1 PENGENALAN MENU JADWAL
4.2 PENGISIAN MENU JADWAL
4.3 PENGISIAN MATA PELAJARAN BK DAN TIK (KUR 2013)
4.4 PENGISIAN MATA PELAJARAN AGAMA

BAB    V EKSTRAKURIKULER

BAB    VI PENUTUP



Download selengkapnya Buku Panduan Penggunaan Aplikasi Dapodik Versi 2018b tersebut di atas dapat diunduh dengan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Data Tepat dan Akurat...!

Wednesday, 17 January 2018

Tahun 2018, Semua Sekolah Harus Sudah Menerapkan Kurikulum 2013

SSDI -  JAKARTA - Dikutip dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Direktur Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud, Bambang Winarji mengatakan "Pada tahun 2018 seluruh sekolah sudah harus menerapkan Kurikulum 2013, dengan begitu diharapkan tidak ada lagi persoalan terkait penerapan kurikulum yang berbeda di jenjang pendidikan yang sama".

INDAHNYA BERBAGI
Kantor Kemendikbud RI

Hal itu diungkapkannya dalam pertemuan Tim Kunjungan Kerja Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) dalam rangka Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2017 - 2018 dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda, Selasa (12/12/2017).

Bambang menjelaskan, penerapan kurikulum yang sama di semua sekolah juga diharapkan mengurangi persoalan dalam penyelenggaraan ujian nasional (UN). "Yang menjadi pembeda dalam penyelenggaraan ujian nasional nantinya hanyalah dalam hal pelaksanaannya, yaitu Ujian Nasional Berbasis Komputer  (UNBK) dan Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP)," ujar Bambang.

UNBK, lanjutnya, hanya bisa dilakukan di daerah-daerah dengan fasilitas teknologi informasi yang memadai. Sedangkan di daerah-daerah yang belum terjangkau fasilitas tersebut dapat melaksanakan UNKP.

Pada kesempatan itu Bambang juga mengingatkan bahwa pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah untuk peningkatan mutu. Diakui Bambang, masalah kekurangan guru memang terjadi di berbagai daerah, terlebih lagi dalam waktu dekat ada sekitar 270.000 guru akan memasuki masa pensiun.

"Rekrutmen guru menjadi wewenang beberapa pihak, antara lain Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Keuangan," kata Bambang.

Saat ini, katanya, pihak-pihak terkait itu terus merumuskan kesepakatan untuk mengatasi kekurangan guru. "Kalaupun harus merekrut guru honorer, sekolah harus memastikan bahwa yang direkrut telah berkualifikasi S1 atau D4 yang relevan dan telah tersertifikasi".

Bambang Winarji menyertai  Tim Kunjungan Kerja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih ke Provinsi Kalimantan Timur pada 12 - 14 Desember 2017 sebagai pejabat pendamping dari Kemendikbud. Selain berdialog dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, tim juga melakukan peninjauan ke sekolah-sekolah serta melakukan pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan.

Tuesday, 12 December 2017

Kurikulum 2013 Revisi Terbaru

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat malam dan salam sejahtera untuk guru-guru seluruh indonesia dimanapun anda berada....
sangat penting untuk diketahui berikut adalah informasi terbaru tentang Contoh RPP Kurikulum 2013 Revisi 2017 dan Perbedaannya Dengan RPP K13 Revisi 2016.

INDAHNYA BERBAGI

Sobat Berbagi, Pada postingan kali ini izinkanlah kami berbagi Contoh Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Kurikulum 2013 Revisi 2017 dan Perbedaannya Dengan RPP K13 Revisi 2016.

Informasi ini cukup penting diketahui oleh rekan-rekan guru Indonesia khususnya bagi anda yang mengajar pada sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 tahun ini. Pada postingan ini selain kami langsung memberikan Contoh RPP k13 revisi terbaru 2017, artikel ini juga akan menjelaskan beberapa perbedaan pada RPP K13 revisi tahun 2017. Apa saja itu, berikut penjelasannya.

Pertama, berikut adalah poin penting atau penejelasan singkat Perbedaan RPP K13 Edisi Revisi 2017 Dengan RPP K13 Revisi 2016. Kurikulum 2013 sekarang sudah direvisi lagi untuk tahun 2017. Revisi K13 Tahun 2017 tidak terlalu signifikan, namun perubahan di fokuskan untuk meningkatkan hubungan atau keterkaitan antara kompetensi inti (KI) dan kompetensi dasar (KD).

Sedangkan dalam Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) K13 revisi 2017, yang dibuat harus muncul empat macam hal yaitu; PPK, Literasi, 4C, dan HOTS sehingga perlu kreatifitas guru dalam meramunya.

Perbaikan atau revisi Kurikulum 2013 tahun 2017 Adalah sebagai berikut :

Mengintergrasikan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) didalam pembelajaran. Karakter yang diperkuat terutama 5 karakter, yaitu: religius, nasionalis, mandiri, gotong royong, dan integritas. Mengintegrasikan literasi; keterampilan abad 21 atau diistilahkan dengan 4C (Creative, Critical thinking, Communicative, dan Collaborative);

Mengintegrasikan HOTS (Higher Order Thinking Skill).

Gerakan PPK perlu mengintegrasikan, memperdalam, memperluas, dan sekaligus menyelaraskan berbagai program dan kegiatan pendidikan karakter yang sudah dilaksanakan sampai sekarang. Pengintegrasian dapat berupa :

-Pemaduan kegiatan kelas, luar kelas di sekolah, dan luar sekolah (masyarakat/komunitas);
-Pemaduan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler;
-Pelibatan secara serempak warga sekolah, keluarga, dan masyarakat;

Perdalaman dan perluasan dapat berupa:
-Penambahan dan pengintensifan kegiatan-kegiatan yang berorientasi pada pengembangan karakter siswa,
-Penambahan dan penajaman kegiatan belajar siswa, dan pengaturan ulang waktu belajar siswa di sekolah atau luar sekolah;
-Penyelerasan dapat berupa penyesuaian tugas pokok guru, Manajemen Berbasis Sekolah, dan fungsi Komite Sekolah dengan kebutuhan Gerakan PPK.

Penjelasan Singkat tentang Gerakan Literasi Sekolah

Pengertian Literasi dalam konteks Gerakan Literasi Sekolah adalah kemampuan mengakses, memahami, dan menggunakan sesuatu secara cerdas melalui berbagai aktivitas antara lain membaca, melihat, menyimak, menulis, dan/atau berbicara. Gerakan Literasi Sekolah (GLS) merupakan sebuah upaya yang dilakukan secara menyeluruh untuk menjadikan sekolah sebagai organisasi pembelajaran yang warganya literat sepanjang hayat melalui pelibatan publik.

Literasi lebih dari sekadar membaca dan menulis, namun mencakup keterampilan berpikir menggunakan sumber-sumber pengetahuan dalam bentuk cetak, visual, digital, dan auditori. Literasi dapat dijabarkan menjadi ;

1.Literasi Dini (Early Literacy),
2.Literasi Dasar (Basic Literacy),
3.Literasi Perpustakaan (Library Literacy),
4.Literasi Media (Media Literacy),
5.Literasi Teknologi (Technology Literacy),
6.Literasi Visual (Visual Literacy).

Keterampilan abad 21 atau diistilahkan dengan 4C (Communication, Collaboration, Critical Thinking and Problem Solving, dan Creativity and Innovation).

Inilah yang sesungguhnya ingin kita tuju dengan K-13, bukan sekadar transfer materi. Tetapi pembentukan 4C. Beberapa pakar menjelaskan pentingnya penguasaan 4C sebagai sarana meraih kesuksesan, khususnya di Abad 21, abad di mana dunia berkembang dengan sangat cepat dan dinamis. Penguasaan keterampilan abad 21 sangat penting, 4 C adalah jenis softskill yang pada implementasi keseharian, jauh lebih bermanfaat ketimbang sekadar pengusaan hardskill.

Higher Order of Thinking Skill (HOTS) adalah kemampuan berpikir kritis, logis, reflektif, metakognitif, dan berpikir kreatif yang merupakan kemampuan berpikir tingkat tinggi.

Kurikulum 2013 juga menuntut materi pembelajarannya sampai metakognitif yang mensyaratkan peserta didik mampu untuk memprediksi, mendesain, dan memperkirakan. Sejalan dengan itu ranah dari HOTS yaitu analisis yang merupakan kemampuan berpikir dalam menspesifikasi aspek-aspek/elemen dari sebuah konteks tertentu; evaluasi merupakan kemampuan berpikir dalam mengambil keputusan berdasarkan fakta/informasi; dan mengkreasi merupakan kemampuan berpikir dalam membangun gagasan/ide-ide.

Maka tidak mungkin lagi menggunakan model/metode/strategi/pendekatan yang berpusat kepada guru, namun kita perlu mengaktifkan siswa dalam pembelajaran (Active Learning). Khusus untuk PPK merupakan program yang rencananya akan disesuaikan dengan 5 hari belajar atau 8 jam sehari sedangkan untuk 2 hari merupakan pendidikan keluarga.

Seperti yang telah kami tuliskan diatas perbedaan revisi kurikulum 2013 tahun 2017 dengan rpp revisi tahun 2016, maka berikut kami bagikan contohnya dan juga filenye yang bisa bapak dan ibu download secara gratis melalui tautan yang kami sematkan dibawah.

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) TEMATIK TERPADU

Sekolah                 :         SDN 14 Rambang Dangku                                                           Kelas/Semester          :           IV/2(dua)

Tema                          :           6. Cita - Citaku
Subtema                     :           2. Hebatnya Cita - Citaku
Pembelajaran ke         :           6
Alokasi Waktu            :           6 x 35 menit (1 kali pertemuan)

A. Kompetensi Inti (KI)

1. Menerima, menjalankan dan menghargai ajaran agama yang dianutnya.
2.Memiliki perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya.

3. Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, di sekolah dan tempat bermain.

4.Menyajikan pengetahuan faktual dalam  bahasa yang jelas, sistematis dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia.



Thursday, 28 September 2017

Perubahan Istilah Terbaru Yang Wajib Guru Ketahui Pada Revisi Kurikulum 2013

INDAHNYA BERBAGI

SSDI-Assalamu'alaikum wr.wb. selamat sore dan salam sejahtera untuk guru-guru seluruh indonesia dimanapun anda berada....
sangat penting untuk diketahui berikut adalah informasi terbaru tentang Daftar Perubahan Istilah di Kurikulum 2013 Terbaru yang Wajib Diketahui.

Mulai Tahun Pelajaran 2017/2018, hampir semua sekolah di Indonesia akan menerapkan Kurikulum 2013 sebagai ganti dari KTSP.

Perubahan kurikulum tersebut, mengakibatkan adanya perubahan di berbagai hal salah satunya dalam hal istilah yang dipergunakan.

Maka dari itu, seluruh stakeholder sekolah terutama para guru harus memahami Daftar Perubahan Istilah di Kurikulum 2013 Terbaru.

Daftar istilah tersebut, sesuai dengan yang tertera pada PERMEN Nomor  53/2015 yang telah dinyatakan tidak BERLAKU lagi dan kemudian diubah menajdi PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2016 yang membahas tentang PENILAIAN revisi Kurikulum 13.

Apa saja perubahan istilah yang ada di Kurikulum 2013? Berikut ini penjelasan lengkapnya:

Daftar Perubahan Istilah di Kurikulum 2013 Terbaru :
Istilah KKM tidak dipakai lagi dan berubah menjadi Ketuntasan Belajar Minimal (KBM)
Istilah UH tidak dipakai lagi dan berubah menjadi PH ( Penilaian Harian ).
Istilah UTS tidak dipakai lagi dan berubah menjadi PTS ( Penilaian Tengah Semester )
Istilah UAS tidak dipakai lagi dan berubah menjadi PAS ( Penilaian Akhir Semester ) Gasal/Genap
Istilah UKK tidak dipakai lagi dan berubah menjadi PAT ( Penilaian Akhir Tahun )

Materi soal PAT meliputi semester GANJIL sebanyak 25 % dan pada semester GENAP sebanyak 75 % > KENAIKAN KELAS LIHAT KBM ( 60 )

a. Semester Ganjil  adalah 55
b. Semester Genap  adalah 65
120 : 2 = 60 (Tuntas)

Peserta Didik dinyatakan TIDAK NAIK KELAS
Seorang peserta didik dinyatakan tidak naik kelas apabila:

Ada 3 nilai Mata Pelajaran yang KBM-nya dinyatakan tidak TUNTAS.
Nilai Pengetahuan untuk Ki.3 wajib Tuntas.
Nilai Ketrampilan untuk Ki.4 wajib Tuntas.
Untuk Ki.1 dan Ki.2 wajib BAIK.

KKM ( KBM ) seluruh mata pelajaran sama.

Ki 1 dan Ki 2 Observasi guru di dalam jurnal yang ditulis adalah KURANG dan yang AMAT BAIK
Sikap peserta didik dikatakan Tuntas, apabila predikatnya minimal B (baik)
Pengetahuan dan Keterampilan peserta didik dikatakan Tuntas apabila predikatnya Minimal adalh C.
K-13: Sebuah Mapel dapat dikatakan Tuntas, apabila Pengetahuan dan keterampilan dinyatakan Tuntas.
Kurikulum 2006: Sebuah Mapel dapat dikatakan tuntas apabila pengetahuan dan keterampilan (apabila terdapat keterampilan), dan sikap dinyatakan tuntas.
Tidak perlu bingung dengan adanya Prefikat C pada Mapel Pengetahuan dan Keterampilan, karena predikat C berarti sudah Tuntas.
Predikat untuk Pengetahuan dan Keterampilan akan didasarkan pada KKM di masing-masing sekolah.

Misalnya:
Apabila KBM 76,
Maka, Nilai
< 76. = D (dinyatakan tidak tuntas)
76-82. = C (dinyatakan tuntas dengan predikat cukup)
83 - 90. = B (dinyatakan tuntas dengan predikat baik)
91-100. = A (dinyatakan tuntas dengan predikat sangat baik)

Jadi anda jangan pernah menaikkan nilai guna untuk mengejar predikat B, atau menurunkan nila KBM dari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Predikat untuk pengetahuan dan keterampilan tidak akan berpengaruh pada Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

REMIDI  adalah Materi yang sudah pernah diujikan.

1. Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 yang membahas tentang STANDAR KOPETENSI LULUSAN SKL)
( Permendikbud Nomor 54 Tahun 2013 sudah dinyatakan TIDAK BERLAKU ).

2. Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 yang membahas tentang STANDAR ISI PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH
( Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 sudah dinyatakan TIDAK BERLAKU ).

3. Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 yang membahas tentang STANDAR PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH
( Permendikbud Nomor 54 Tahun 2013 sudah dinyatakan TIDAK BERLAKU ).

4. Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 yang membahas tentang STANDAR PENILAIAN
( Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013 dan Permendikbud Nomor 104 tahun 2014 sudah dinyatakan TIDAK BERLAKU ).

3. Permendikbud Nomor 24 Th 2016 tentang KOPETENSI INTI dan KOPETENSI DASAR

Istilah Ulangan Akhir Semester ganjil (UAS) tidak dipakai lagi dan berubah menjadi Penilaian Akhir Semester ganjil (PAS)

Istilah Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) tidak dipakai lagi dan berubah menjadi Penilaian Akhir Tahun (PAT).