Showing posts with label Pendidik. Show all posts
Showing posts with label Pendidik. Show all posts

Tuesday, 5 November 2019

Mantan Mendikbud Optimistis Nadiem Ciptakan Terobosan di Kemendikbud

Mendikbud (Nadiem Makarim)


Mantan Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo optimistis Mendikbud baru Nadiem Makarim bisa menciptakan berbagai terobosan di sektor pendidikan.

"Ya kita lihat saja, nanti. Ya saya termasuk yang optimis bahwa beliau (Nadiem) akan bisa membikin terobosan pendidikan di Indonesia," ujar Bambang saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Menteri Pendidikan Nasional di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini menambahkan beberapa hal yang akan diurus Nadiem di antaranya ialah kurikulum, metode pembelajaran, dan permasalahan guru.

Bambang menilai Nadiem sengaja dipilih Jokowi untuk menciptakan berbagai terobosan di dunia pendidikan, khususnya bagi generasi milenial.

"Ya ini kan sebetulnya Presiden menginginkan ada terobosan milenial di bidang pendidikan Indonesia. Zaman sekarang menghadapi permasalahan sains begitu besarnya. Ya kan jumlah sekolah, jumlah guru (Indonesia) kalau boleh dikatakan ini salah satu sistem pendidikan terbesar di dunia.

"Memang di situ teknologi sudah saatnya dimanfaatkan untuk mengatasi permasalahan-permasalahan dan beliau (Nadiem) memang ahlinya," lanjut dia.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi menunjuk Nadiem Makarim, pendiri perusahaan rintisan Gojek jadi Mendikbud.

Pengusaha kelahiran Singapura ini sekaligus menjadi menteri termuda dalam kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin dengan usia menginjak 35 tahun.

Ia mengawali kariernya sebagai Associate di McKinset and Company hingga tahun 2009, lalu melanjutkan pendidikan master di Harvard Bussiness Scholl.

Nadiem juga pernah menjabat sebagai Managing Director Zalora dan Chief Innovation Officer di perusahaan rintisan, Kartuku.

Friday, 26 January 2018

Panduan Aplikasi DAPODIK Versi 2018b

Halo rekan-rekan Operator Sekolah serta Operator Dapodik yang kami banggakan. Kegiatan entri data sudah dimulai lagi. Semoga masih semangat...
 
INDAHNYA BERBAGI
Aplikasi Dapodik Versi 2018b
Aplikasi Dapodik versi 2018 yang telah dirilis resmi oleh Ditjen Dikdasmen disertai pula dengan buku panduan penggunaan aplikasi Dapodik versi 2018 yang memuat pengenalan dan panduan teknis Aplikasi Dapodik Versi 2018 mulai dari persiapan dan proses instalasi serta deskripsi dari setiap perbaikan dan perubahan.

Informasi tersebut sesuai dengan Surat Edaran Dirjend Dikdasmen Nomor: 11/D/PD/2017 Tenatang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Tahun Pelajaran 2017/2018 yang isinya adalah sebagai berikut:

1.  Melakukan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester I Tahun Pelajaran 2017/2018 dengan menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2018.
2. File aplikasi, formulir, panduan, dan perangkat pendataan lainnya dapat diunduh di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
3.  Sekolah sebagai sumber data langsung, dihimbau untuk meningkatkan kelengkapan, akurasi dan kebenaran data yang dikirimkan melalui aplikasi DAPODIK.
4.   Kepala Sekolah mengesahkan dokumen PAKTA INTEGRITAS yang di-generate oleh sistem untuk diserahkan ke Dinas Pendidikan masing-masing sebagai dokumen formal tanggung jawab kebenaran data.
5.    Sekolah yang tidak mengirimkan data DAPODIK dianggap sudah tidak beroperasi/tutup dan dilakukan penghapusan (softdelete) dari sistem. Untuk pengaktifan kembali, hubungi admin DAPODIK pusat melalui alamat email dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id. Daftar Sekolah yang dihapus dapat dilihat di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
6.    Batas cut-off DAPODIK untuk program BOS triwulan 4 adalah tanggal 21 September 2017, namun pemutakhiran DAPODIK dapat berjalan hingga akhir semester.
7.    Prosedur dan mekanisme pendataan DAPODIK tidak berbeda dari tahun sebelumnya.
8.    Dinas Pendidikan Provinsi dan Kab/Kota menyosialisasikan sekaligus melakukan bimbingan teknis ke seluruh sekolah dalam rangka pemutakhiran data DAPODIK.
9.    LPMP melakukan validasi data DA PODIK dari sistem yang sudah disiapkan.

Karena terddapat pembaharuan dalam aplikasi DAPODIK 2018b ini sebaiknya anda mencermati PANDUAN PENGGUNAAN APLIKASI DAPODIK 2018b berikut ini. Atau anda langsung dapat mengunduhnya di bawah ini:

Sebagaimana disampaikan melalui kata pengantar Buku Panduan Penggunaan Aplikasi Dapodik Versi 2018 bahwasannya buku ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada operator dan warga sekolah yang hendak mengimplementasikan aplikasi Dapodik Versi 2018 secara mandiri di sekolah. Melalui buku ini, diharapkan hal-hal yang terkait dengan materi seputar implementasi aplikasi Dapodik Versi 2018 dapat dipahami dan dimaknai dengan mudah. Penyusunan buku ini merupakan upaya strategis untuk memberikan kemudahan dalam memberikan informasi yang luas kepada operator tentang penggunaan aplikasi Dapodik Versi 2018 dalam bentuk panduan.

Adapun daftar isi dalam Buku Panduan Penggunaan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018 terdiri dari beberapa informasi dan tata cara / langkah-langkah penggunaan aplikasi Dapodik V.2018 baik pada tampilan, fitur perubahan aplikasi (pembaruan dan perbaikan) yang keseluruhannya terdiri dari 59 halaman dengan daftar isi sebagai berikut:

BAB    I INFORMASI UMUM
1.1 PENDAHULUAN
1.2 DIAGRAM ALUR PENGGUNAAN APLIKASI

BAB    II INSTALASI APLIKASI DAPODIK
2.1 PERSIAPAN INSTALLASI
2.2 LANGKAH-LANGKAH INSTALASI APLIKASI DAPODIK
BAB    III DESKRIPSI PERUBAHAN
3.1 DAFTAR PERUBAHAN
3.2 DESKRIPSI PERUBAHAN

BAB    IV JADWAL
4.1 PENGENALAN MENU JADWAL
4.2 PENGISIAN MENU JADWAL
4.3 PENGISIAN MATA PELAJARAN BK DAN TIK (KUR 2013)
4.4 PENGISIAN MATA PELAJARAN AGAMA

BAB    V EKSTRAKURIKULER

BAB    VI PENUTUP



Download selengkapnya Buku Panduan Penggunaan Aplikasi Dapodik Versi 2018b tersebut di atas dapat diunduh dengan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Data Tepat dan Akurat...!

Tuesday, 12 December 2017

Kode Etik Guru DI Indoneisia

INDAHNYA BERBAGI

SSDI - Setiap pekerjaan profesional atau profesi pasti memiliki kode etik yang menjaga orang yang menggeluti profesi tersebut tetap profesional dalam menjalankan pekerjaannya. Guru sebagai salah satu tenaga kependidikan juga memiliki kode etik khusus. Sama seperti profesi-profesi lainnya yang memiliki kode etik, guru harus menjalankan kode etik tersebut dengan berbagai resiko.

Kode etik guru tersebut harus dipegang dan ditaati dengan baik oleh guru. Pekerjaan atau profesi guru bukanlah profesi yang sederhana, guru tidak hanya sebatas mengajar dan melaksanakan pembelajaran saja namun juga perlu melakukan pengabdian untuk memajukan dunia pendidikan. Pelanggaran terhadap kode etik guru dapat dijatuhi sanksi hingga pencabutan profesi serta hak dan kewajiban sebagai guru.

Kode etik guru Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematik dalam suatu sistem yang utuh dan bulat (Soetjipto dan Kosasi, 1999: 34). Kode etik guru di Indonesia antara lain:

1.      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3.      Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4.      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6.      Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
8.      Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

Dari banyak kode etik yang telah disampaikan diatas, memperlihatkan bahwa kode etik tersebut sangat erat kaitannya dengan pendidikan dan otomatis mengikat pada orang yang memilih guru sebagai profesinya. Profesi guru memang tidak dapat dipisahkan dari dunia pendidikan. Tanpa adanya guru maka pendidikan tidak akan dapat dijalankan.

Kode etik yang mengikat guru diatas menjadikan jabatan guru dapat dijadikan sebagai panutan. Guru harus mampu memperhatikan banyak kepentingan bukan hanya kepentingan pribadi, namun juga golongan dan kepentingan umum hingga kepentingan bangsa. Profesi guru harus mampu menyeimbangkan dan tahu mana yang harus didahulukan diantara banyak hal yang harus diemban sebagai hak dan kewajiban profesi guru.

Hak Dan Kewajiban Profesi Guru

SSDI - Guru merupakan salah satu profesi dari tenaga kependidikan. Guru bertugas untuk mengajar dimana mengajar merupakan pelaksanaan proses pembelajaran dan menjadi proses yang paling penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Pengabdian guru dalam dunia pendidikan yang sangat besar tersebut sangat memberikan kontribusi yang tinggi dalam rangka mencapai tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai yang tertera pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.


INDAHNYA BERBAGI

Guru sebagai sebuah profesi tenaga kependidikan memiliki hak dan kewajiban yang menyangkut dunia pendidikan yang digeluti. Hak guru merupakan apa-apa saja yang didapatkan oleh seseorang yang memiliki profesi guru, dan kewajiban guru adalah apa-apa saja yang harus dilaksanakan seorang guru dalam menjalankan profesinya. Hak dan kewajiban guru ini dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen sehingga setiap guru mandapatkan perlindungan terhadap hak yang dimiliki dan kewajiban yang harus dilaksanakan.

- Hak-Hak Guru

Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen pasal 14 ayat 1 menyatakan, bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru memiliki hak sebagai berikut:
Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik
sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi, dan/atau
Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

- Kewajiban Guru

Menurut UU Guru dan Dosen pasal 20, bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar
belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika, dan
Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Cukup seimbang memang jika dilihat perbandingan antara hak dan kewajiban profesi guru. Keseimbangan antara hak dan kewajiban ini yang membuat guru mampu bekerja secara optimal dan menerima timbal balik yang pantas serta melaksanakan tugas sesuai dengan kode etik guru. Tidak ada guru yang lebih banyak hak dari pada kewajiban yang dilakukan dan begitu pula sebaliknya lebih banyak kewajiban dari pada hak yang diterima, meskipun demikian memang masih banyak saja hal ini terjadi.

Namun cukup ironis juga ketika masih banyak guru yang sudah melaksanakan kewajiban namun belum mendapatkan hak-hak yang semestinya bisa mereka dapatkan. Terutama di daerah yang jauh dari kota, selain sarana dan prasarana yang masih kurang, kesejahteraan kehidupan guru yang bisa dicapai dari penerimaan hak belum mampu dinikmati seluruh guru. Ya, memang kemerataan pendidikan di Indonesia masih belum dapat dicapai, sebuah tugas bagi seluruh masyarakat Indonesia agar hal ini dapat diwujudkan sehingga cita-cita bangsa dapat digapai melalui pendidikan yang baik.

Kegiatan Utama Dalam Mendukung Program Wajib Belajar

SSDI - Pendidikan merupakan sebuah bidang yang diharuskan dikembangkan dalam sebuah pemerintahan yang maju. Pendidikan menjadi salah satu bidang yang mampu membangun sumber daya manusia. Sumber daya yang berkualitas sangat diperlukan untuk membangun negara yang maju.


Di indonesia pendidikan dapat dikategorikan jauh tertinggal jika dibandingkan dengan negara-negara maju. Hal ini dikarenakan indonesia merupakan masih menjadi negara yang sedang berkembang. Perlu adanya program dan perencanaan yang matang agar mampu meningkatkan sumber daya manusia di indonesia, salah satunya program yang dilakukan adalah dengan cara program wajib belajar 12 tahun.

Program wajib belajar 12 tahun ini merupakan program pemerintah yang tergolong cukup baru, dari yang mulanya mulai 6 tahun, kemudian menjadi 9 tahun hingga kini diubah menjadi 12 tahun. Pada bulan Juni 2016 masa pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla membuat program pada bidang pendidikan yaitu program wajib belajar 12 tahun untuk seluruh warga negara Indonesia, perancangan program wajib belajar yang baru ini disampaikan oleh Puan Maharani yang menjabat sebagai menteri koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan indonesia ke 16.

Untuk melaklsanakan program wajib belajar ini maka diperlukan kegiatan pendukung agar dapat berjalan dengan lancar. Dikutip dari Mohammad Ali (2009: 33), kegiatan kegiatan untuk mendukung program wajib belajar siswa antara lain
  • Pendanaan biaya operasi Wajib Belajar
  • Penyediaan sarana prasarana pendidikan wajib belajar
  • Rekrutmen pendidik dan tenaga kependidikan
  • Perluasan akses pendidikan Wajib Belajar pada jalur nonformal
  • Perluasan akses SLB dan sekolah inklusif
  • Pengembangan sekolah Wajib Belajar layanan khusus bagi daerah terpencil/kepulauan yang berpenduduk jarang dan terpencar
Sarana dan prasarana menjadi suatu hal yang wajib ada sebagai pendukung utama kegiatan program wajib belajar. Pemerintah harus lebih giat dalam meningkatkan sarana dan prasarana dalam suatu daerah, termasuk pemerataan kualitas dan kuantitas masing-masing daerah. Kualitas tenaga didik juga sangat perlu mendapat perhatian untuk mendukung program wajib belajar. Karena kualitas tenaga pendidik yang baik akan meningkatkan kualitas pendidikan.

Thursday, 9 November 2017

Administrasi Sekolah (Buku Induk Siswa)



NOMOR STATISTIK SEKOLAH



















BUKU INDUK
SEKOLAH DASAR NEGERI / SWASTA


NO. : ........................... s/d NO. : ...........................
















 




























Nama Sekolah              : ..............................................
Status Sekolah              : ..............................................
Alamat                          : .............................................
Desa / Kelurahan          : ...............................................
Kecamatan                    : ................................................
Kabupaten / Kota          : ...........................................
Propinsi                         : .............................................


Apabila teman-teman menginginkan file lengkapnya silahkan klik link Download di bawah ini!!

Saturday, 28 October 2017

Syarat Dan Prosedur Agar Bisa Mencetak SKMT & SKBK Di SIMPATIKA Kemenag

Syarat Dan Prosedur Cetak SKMT & SKBK – Sesuai janji yang telah di programkan sebelumnya bahwa pada bulan Pebruari 2016 lalu aplikasi layanan PTK online Kemenag atau SIMPATIKA akan hadir dengan program-program terbarunya. Salah satu diantaranya selainPenerbitan NPK Guru Madrasah dan juga layanan SIMPATIKA hadir dengan fitur SKBK dan SKMT. Apa itu SKBK dan SKMT? Lalu apa saja syarat dan bagaimana prosedurnya agar PTK bisa mencetaknya? Baik disini saya akan menjelaskan caranya sampai tuntas.

Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) adalah salah satu fitur terbaru aplikasi layanan online SIMPATIKA. Keduanya resmi diterbitkan dan sudah bisa digunakan PTK sejak bulan Pebruari lalu atau periode Semester Genap Tahun Pelajaran 2015/2016. SKMT dan SKBK merupakan fitur SIMPATIKA yang paling dinati-nati kehadirannya oleh PTK Satminkal Kemenag. Karena fitur andalan SIMPATIKA ini akan mampu mengalkulasi beban kerja PTK secara online, otomatis, dan realtime. Semua itu berdasarkan data jadwal mengajar yang diisikan PTK di SIMPATIKA. Keakuratan data yang disajikan dalam SBK nantinya akan menjadi penentuan sebagai kelayakan Tunjangan Profesi yang diterima PTK bersangkutan.


Berikut Syarat Utama Untuk Mengajukan SKMT dan Mendapatkan SKBK

Agar bisa mencetak SKMT dan mendapatkan SKBK maka PTK harus memenuhi beberapa persyaratan terlebih dahulu. Lalu apa saja syarat utama untuk mengajukan SKMT? Berikut penjelasannya :

PTK yang bersangkutan harus bertugas dan mengajar di RA atau Madrasah Satminkal Kementerian Agama (Kemenag);

PTK memiliki akun di aplikasi layanan SIMPATIKA dan aktif pada semester sekarang;

Madrasah yang bersangkutan telah mengajukan S25a yang dicetak oleh Kepala Madrasah dan telah disetujui oleh Admin Mapenda Kabupaten/Kota dibuktikan dengan telah menerimanya S25b.

Disarankan sebelum mencetak dan mengajukan S25a dipastikan PTK yang bersangkutan dalam mengisi jadwal mengajar dan sebagainya telah melakukannya dengan benar. Karena tidak menutup kemungkinan walaupun Madrasah telah menerima S25b sebagai bukti disetujui S25a, namun PTK tidak bisa mencetak SKMT. Hal ini bisa terjadi karena ada kesalahan dalam mengisi jadwal mengajar sehingga Madrasah harus mengajukan kembali S25a dan tentunya sudah dilakukan perbaikan data.

Bagaimana Cara Mencetak SKMT Melalui Akun PTK Masing-Masing di SIMPATIKA?

Sebenarnya tidak sulit untuk mencetak SKMT di SIMPATIKA jika memang semua persyaratan diatas sudah terpenuhi. Anda tinggal login di akun PTK masing-masing dan nanti Anda akan menemukan menu baru SKBK & SKMT.

Perlu diperhatikan jika Nama Madrasah pada dasbor SKBK & SKMT di layanan SIMPATIKA diberi kotak warna merah itu artinya PTK tidak akan bisa melanjutkan proses pencetakan SKMT. Ini disebabkan karena S25a belum diajukan ke Admin Mapenda atau belum mendapatkan persetujuan S25b.


Tapi jika kotak nama Madrasah tersebut warna hijau maka PTK akan bisa melakukan proses cetak SKMT.


Kemudian khusus bagi PTK yang bertugas atau mengajar di lebih satu Madrasah maka disana akan bertuliskan nama Madrasah sejumlah tempat PTK mengajar.

Lalu Bagaimana Prosedur Agar Bisa Mencetak SKMT dan Mendapatkan SKBK?

Jika Madrasah telah memperoleh persetujuan dari pengajuan S25a yaitu S25b maka SKMT dicetak secara mandiri oleh PTK yang bersangkutan. Selanjutnya SKMT diajukan PTK ke Kepala Madrasah dan setelah di validasi oleh Kepala Madrasah maka SKMT diajukan lagi oleh Kepala Madrasah ke Pengawas Madrasah. Jika SKMT sudah disetujui oleh Pengawas Madrasah selanjutnya SKMT dikirimkan ke Admin SIMPATIKA Mapenda Kabupaten/Kota. Jika semua prosedurnya benar, PTK akan mendapatkan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) dari Admin Mapenda.

Berikut prosedur lengkapnya agar bisa mencetak SKMT dan pada akhirnya PTK mendapatkan SKBK  :

Madrasah sudah mendapatkan persetujuan S25a yang dibuktikan dengan kepemilikan S25b dari Admin Simpatika Mapenda Kabupaten/Kota;

PTK yang bersangkutan mencetak Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) di akun PTK dengan user dan password masing-masing;

PTK menyerahkan hasil cetak SKMT kepada Kepala Madrasah;

Kepala Madrasah melakukan penilaian serta pengesahan SKMT yang dilakukan melalui akun PTK Kepala Madrasah;

Kepala Madrasah mencetak Lampiran Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) atau S29d;

Kepala Madrasah menandatangani SKMT dari PTK dan Lampiran SKMT;

Selanjutnya SKMT beserta Lampiran SKMT diajukan ke Pengawas Madrasah untuk dimintakan tanda tangannya;

SKMT dan Lampiran SKMT yang sudah ditanda tangan Pengawas Madrasah diajukan ke Admin SIMPATIKA Mapenda Kabupaten/Kota;

Jika tidak ada masalah, Admin Mapenda akan menerbitkan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) atau S29e dan akhirnya PTK akan menerima SKBK tersebut.

Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) ini terdapat tiga jenis, yaitu :

S29a adalah SKMT khusus bagi PTK yang bertugas di Satminkal Induk Kemenag;

S29b adalah SKMT khusus bagi PTK yang bertugas di Satminkal non-Induk Kemenag;

S29c adalah SKMT khusus bagi PTK yang bertugas di Satminkal non-Induk Kemendikbud.

Ok mungkin hanya itu saja tulisan Syarat dan Prosedur Agar Bisa Mencetak SKMT dan Mendapatkan SKBK di SIMPATIKA. Jika PTK saat ini sudah mengajukan SKMT ke Admin SIMPATIKA Mapenda Kabupaten/Kota, agar tidak bosan-bosannya untuk terus memantau kemajuan proses Persetujuan SKMT. Sehingga akhirnya jika sudah disetujui PTK akan mendapatkan SKBK.


Sumber : info-menarik.net