Kementerian Kominfo
memberlakukan Registrasi Nomor Seluler Prabayar menggunakan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Registrasi
Nomor Seluler Prabayar tersebut adalah :
Registrasi Baru Nomor
Perdana
Registrasi Ulang Nomor
Lama
Registrasi Baru dan
Registrasi Ulang secara mandiri dilakukan dengan mengirimkan sesuai dengan
format SMS Registrasi dan Registrasi Ulang yang ditentukan oleh Operator
Seluler.
|
Registrasi Sim Card |
Setiap SMS Registrasi
Baru dan Registrasi Ulang akan diberikan jawaban atau konfirmasi oleh Operator
Seluler apakah SMS Registrasi Baru dan Registrasi Ulang dinyatakan valid atau
tidak valid.
Registrasi
Baru Nomor Perdana
Registrasi Baru Nomor
Perdana dimulai 31 Oktober 2017, agar Nomor Perdana aktif harus terlebih dahulu
dilakukan Registrasi Baru Nomor Perdana.
Format Registrasi Baru
Nomor Perdana : (per operator)
Indosat : NIK#NomorKK#
Smartfren :
NIK#NomorKK#
Tri : NIK#NomorKK#
XL : Daftar#NIK#NomorKK
Telkomsel :
Reg<spasi>NIK#NomorKK#
Kirim ke 4444
Pelanggan akan
mendapatkan konfirmasi dari Operator dalam waktu 1x24 jam. Konfirmasi
menginfokan kebenaran format SMS, keabsahan NIK dan NomorKK.
Registrasi
Ulang Nomor Lama
Registrasi Ulang Nomor
Lama dimulai 31 Oktober 2017, dengan batas akhir tervalidasi pada 28 Februari
2018.
Format Registrasi Ulang
Nomor SIM Lama :
Indosat :
ULANG#NIK#NomorKK#
Smartfren :
ULANG#NIK#NomorKK#
Tri :
ULANG#NIK#NomorKK#
XL : ULANG#NIK#NomorKK
Telkomsel :
ULANG<spasi>NIK#NomorKK#
Kirim ke 4444
Pelanggan akan
mendapatkan konfirmasi dari Operator dalam waktu 1x24 jam. Konfirmasi menginfokan
kebenaran format SMS, keabsahan NIK dan NomorKK.
Tambahan
Prosedur :
Apabila SMS dinyatakan
tidak valid, maka pelanggan perlu melakukan cek dan cek format SMS Registrasi
Ulang data NIK & Nomor KK yang diisikan. Pastikan semuanya benar dan menggunakan
NIK & Nomor KK yang sah (milik sendiri). Kemudian lakukan SMS Registrasi
Ulang lagi.
Apabila format SMS,
data NIK & Nomor KK yang diisikan sudah benar dan sah namun masih
dinyatakan tidak valid, maka dilakukan SMS Registrasi Ulang yang sama
(ditentukan 5 kali SMS), maka pelanggan akan menerima pemberitahuan berupa SMS
atau SMS popup yang berisi pernyataan sehingga pelanggan dapat menyatakan NIK
& Nomor KK yang diisikan sudah benar dan sah. Pelanggan harus menjawab
setuju atau mengabaikan pernyataan tersebut. Apabila pelanggan menyatakan
setuju maka pelanggan menyatakan bertanggungjawab secara hukum atas NIK &
Nomor KK yang telah diisikan. Kemudian Nomor Lama akan tetap aktif.
Penjelasan
Lain-Lain :
SMS Registrasi Baru dan
Registrasi Ulang tidak dikenakan biaya
Nomor akses 4444
merupakan nomor yang menuju ke sistem di masing-masing Operator Seluler.
Isian NIK dan No. KK
diteruskan dan divalidasi oleh Dukcapil Kementerian Dalam Negeri secara online,
sebagai proses validasi.
Data NIK dan Nomor KK
dijamin aman mengingat Operator Seluler telah memiliki ISO 27001 dan juga telah
ada Peraturan Menteri Kominfo tentang Perlindungan Data Pribadi.
Anak-anak dan Remaja
yang belum KTP bagaimana mendaftar ? Anak-anak dan remaja meski belum memiliki
KTP namun semua memiliki NIK yang tercantum dalam Kartu Keluarga KK. Jadi
anak-anak dan remaja dapat melakukan registrasi nomornya. Tentu saran agar
diketahui dan dibantu oleh orangtuanya.
Mengisi data Registrasi
dengan NIK dan No. KK orang lain tanpa izin adalah tindakan tidak sah yang
dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal.
Bagaimana kalau tidak
melakukan Registrasi, apakah terkena sanksi?
Bagi Kartu SIM Perdana,
mulai 31 Oktober apabila tidak melakukan Registrasi Baru nomor kartu perdana
dengan format menggunakan NIK dan KK, maka nomornya tidak akan aktif.
Bagi Kartu SIM Lama :
mulai 31 Oktober dapat
melakukan Registrasi Ulang dan diberikan tenggang waktu sampai dengan 28
Februari 2018.
Apabila Registrasi
Ulang tidak dilakukan hingga 28 Februari 2018? :
Diberikan tenggang
waktu untuk Registrasi Ulang s.d. 30 Maret 2018 untuk, apabila tidak dilakukan
maka Panggilan dan SMS Keluar dinonaktifkan.
Apabila registrasi
tidak juga dilakukan s.d. 14 April 2018, maka ditambah Panggilan dan SMS Masuk
dinonaktifkan, selain Panggilan dan SMS Keluar.
Terakhir, apabila
registrasi tidak juga dilakukan s.d. 29 April 2018, nomor akan dinonaktifkan
total.
Kenapa dilakukan
registrasi lagi? sementara sebelumnya sudah registrasi dengan data KTP?
Saat ini, Data NIK dan
No KK dapat divalidasi kebenarannya karena Pemerintah cq Kementerian Dalam
Negeri telah siap dengan ekosistem IT untuk KTP Elektronik. Oleh Operator
Seluler, SMS Registrasi Baru dan Registasi Ulang akan diteruskan ke Kementerian
Dalam Negeri untuk dicek secara elektronik apakah data yang diinput valid atau
tidak valid.
Registrasi Baru dan
Registrasi Ulang tersebut akan menjaga validitas identitas pelanggan sehingga
kenyamanan sebagai pelanggan jasa telekomunikasi akan terjadi dan juga
terlindungi.
Registrasi yang jauh
sebelumnya berjalan belum dilengkapi dengan proses validasi seperti di atas.
Terdapat batas jumlah
Nomor Prabayar yang dapat dilakukan Registrasi melalui SMS atau sebagai
Registrasi mandiri (juga melalui web operator) yaitu setiap satu NIK dibatasi
untuk Maksimal 3 Nomor Prabayar untuk setiap Operator Seluler. Apabila
Pelanggan menginginkan Nomor Prabayar ke empat dan seterusnya dari Operator
Seluler yang sama, maka Registrasinya dapat dilakukan dengan mendatangi Gerai
Operator Seluler.
Registrasi Baru dan
Registrasi Ulang bagi Warga Negara Asing (WNA) hanya dapat dilakukan dengan
mendatangi Gerai Operator Seluler dengan menggunakan identitas Passport, Kartu
Ijin Tinggal Tetap (KITAP) dan atau Kartu Ijin Tinggal Sementara (KITAS).
Sebagai salah satu
bentuk sosialisasi Operator Seluler mengirimkan SMS broadcast kepada semua
Nomor Pelanggan nya yang berisi format SMS dan petunjuk informasi lainnya.
Informasi
Regulasi :
Tata cara registrasi
tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi
Registrasi Mandiri
hanya membutuhkan NIK dan Nomor KK saja, tidak perlu nama ibu kandung.