Jakarta,
21 Februari 2018 - Program Registrasi Ulang Kartu
Prabayar Kementerian Komunikasi dan Informatika telah dimulai sejak tanggal 31
Oktober 2017. Program ini merupakan wujud hadirnya negara untuk melindungi
masyarakat dari penipuan, tindak kejahatan, dan pelanggaran hukum dengan
menggunakan sarana telepon seluler dan media elektronik lainnya. Registrasi
Ulang Kartu Prabayar akan memasuki batas akhir pada 28 Februari 2018.
Registrasi Ulang Kartu Prabayar |
Sampai tanggal 21
Februari 2018 pukul 07.30 WIB sudah 250.892.396 pelanggan yang berhasil
registrasi. Kementerian Komunikasi dan
Informatika mengimbau agar pelanggan lama segera melakukan registrasi ulang
sebelum tanggal 28 Februari 2018 agar menghindari terjadinya penumpukan antrian
registrasi. Jika sampai batas akhir pelanggan lama tidak melakukan registrasi
akan terkena pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap.
Tahap pertama
pemblokiran dilakukan untuk layanan telepon dan SMS keluar, namun pelanggan
masih bisa menerima telepon dan SMS masuk serta mengakses internet. Tahap
kedua, layanan telepon dan SMS masuk dan keluar diblokir, pelanggan hanya bisa
menggunakan layanan internet. Sedangkan untuk tahap akhir layanan telepon dan
SMS baik masuk dan keluar serta layanan internet tidak bisa digunakan jika
pelanggan belum juga melakukan registrasi ulang.
Namun selama masa
pemblokiran bertahap, masyarakat tetap dapat melakukan registrasi melalui SMS,
website, atau langsung mendatangi gerai operator masing-masing. Layanan khusus
SMS registrasi ke 4444 dapat digunakan oleh masyarakat yang ingin melakukan
registrasi dengan catatan kartu prabayar masih dalam masa aktif/tenggang.
Menghadapi masa akhir
Registrasi Ulang Kartu Prabayar, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan
Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli kembali menekankan beberapa poin
kepada masyarakat pengguna layanan seluler kartu prabayar, yaitu:
- Pelanggan dan masyarakat diingatkan agar menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak.
- Menggunakan data NIK dan Nomor KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum.
- Masyarakat juga diminta tidak melakukan registrasi dengan NIK dan Nomor KK yang di-upload oleh pihak yang tidak bertanggung jawab di jaringan internet.
Bagi pelanggan yang
belum melakukan registrasi diharapkan mengikuti format yang benar, dan jika
mengalami kendala terkait data kependudukan maka pelanggan diharapkan bisa
menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Pemerintah menjamin
keamanan data pelanggan kartu prabayar, karena operator layanan seluler
dilarang membocorkan data pribadi pelanggan. Jika terjadi pelanggaran maka akan
dikenakan sanksi hukum. Tak hanya itu, pemerintah juga mewajibkan sertifikasi
ISO 27001 kepada operator layanan seluler yang mengatur keamanan informasi
dalam pengelolaan data pelanggan.
Jadi tunggu apalagi,
segera lakukan registrasi ulang kartu prabayar sekarang juga. Mudah, aman, dan
tidak berbayar.
EmoticonEmoticon