Saturday 17 February 2018

Bahaya : BPOM Larang Albothyl Dipasarkan

JAKARTA - Heboh pro-kontra soal penggunaan policresulen,yang terdapat di Albothylsebagai obat sariawan dan berujung pada pelarangan edar oleh PT PharosIndonesia dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), membuat kalangan dokter gigi ikut angkat bicara.

Kepala Divisi Ilmu Penyakit Mulut, Departemen Gigi dan Mulut RSCM, dokter gigi Endah Ayu Tri Wulandari, membenarkan penggunaan bahan kimia policresulen pada kasus tertentu justru bisa memperparah penyakit/kelainan rongga mulut, seperti sariawan. Ia menemukan banyak pasien yang mendatangi dirinya terkena efek samping dari pemakaian policresulen.
  
INDAHNYA BERBAGI
Albothyl
Pada kasus tertentu, kata Endah, penggunaan policresulen memang memperparah kondisi. "Dari beberapa kasus yang saya tangani, pasien awalnya mengaku sariawan. Saya tidak tahu awalnya bagaimana. Setelah penggunaan policresulen, datang ke saya dengan kondisi parah,” katanya ketika dihubungi Tempo, Kamis, 15 Februari 2018.

Ketua Bidang Organisasi dan Kerja Sama Ikatan Spesialis Penyakit Mulut Indonesia (ISPMI) ini berujar hal itu didasarkan atas beberapa pasien yang telah mendatanginya untuk berobat. Menurut catatannya, lebih dari 20 pasien yang terkena efek samping policresulenmenyebut merek Albotyhl sebagai obat luar sebelum datang kepada dirinya lantaran penyakit sariawan yang diderita tak kunjung sembuh.

Awalnya, kata Endah, ia pernah menangani pasien dengan mulut sampai bolong karena jaringannya mati. "Dan setelah ditanya-tanya, ternyata dia sebelumnya sariawan, lalu menggunakan obat tersebut,” ucapnya.

Selain itu, Endah mengatakan belum ada studi ilmiah yang membuktikan penggunaan policresulen bisa menyembuhkan penyakit atau kelainan rongga mulut, seperti sariawan. Hingga kini, belum ada studi dan bukti ilmiah yang mengatakan penggunaan policresulen untuk rongga mulut aman digunakan. “Kalau dari sisi ilmu penyakit mulut, semua sariawan tidak boleh pakai policresulen,” ujarnya.

Sebelumnya, di media sosial sempat viral sebuah surat yang dikeluarkan BPOM bernomor B-PW.03.02.343.3.01.18.0021 mengenai rekomendasi hasil kajian aspek keamanan pasca-pemasaran policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat 36 persen. Surat bertanggal 3 Januari 2018 tersebut ditujukan kepada PT Pharos Indonesia.

Dalam surat tersebut tertulis belum ada bukti dan studi ilmiah yang mendukung penggunaan policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat 36 persen bisa disetujui. Selain itu, rekomendasi tersebut juga didasarkan atas adanya laporan bahwa penggunaan policresulen konsentrat 36 persen telah menyebabkan chemical burn pada mucosa oral oleh konsumen.

“Karena itu, policresulen cairan obat luar konsentrat 36 persen tidak lagi direkomendasikan penggunaannya untuk indikasi pada bedah, dermatologi, otolaringologi, stomatologi, dan odontologi. Karena itu, policresulen dalam bentuk sediaan carian obat luar konsentrat 36 persen tidakboleh beredar lagi untuk indikasi tersebut,” demikian rekomendasi BPOM dalam surat tersebut.

KepalaPenny K. Lukitomemintamasyarakat tidak menggunakan obat Albothylseiring dengan viralnyarekomendasi badan tersebut baru-baru ini. "Sementara ini jangan digunakan," katanya.


Hingga berita ini diturunkan, Tempo belum berhasil mendapat tanggapan PT Pharos Indonesia terkait dengan pelarangan BPOM terhadap peredaran policresulen cairan obat luar konsentrat 36 persen itu. Salah satu operator telepon perusahaan, Ayu, menyatakan Direktur Komunikasi Korporat Pharos Indonesia Ida Nurtika sedang tidak berada di tempat.


EmoticonEmoticon