IndahnyaBerbagi,
JAKARTA – Langkah Bank Indonesia
dalam melarang segala jenis kegiatan yang berhubungan dengan bitcoin dinilai
masih belum cukup.
Ketua Umum Himpunan
Pengamat Hukum Siber Indonesia (HPHSI) Galang Prayogo meminta, Bank Indonesia
harus mengambil langkah konkret untuk menindak para penyelenggara bitcoin.
"Sekarang mereka
melarang, tapi bagaimana nasib investor yang telah berinvestasi Bitcoin?
Pemerintah masih memberikan izin kepada PT Bitcoin Indonesia," kata Galang
saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (15/1/2018).
Bitcoin |
Menurutnya, BI bisa
menentukan sanksi khusus bagi para penyelenggaran Bitcoin agar masyarakat tidak
ada yang menjadi 'korban' dari uang krypto yang dinilai sebagai investasi yang
amat berisiko ini.
"Sedangkan, saat
ini PT Bitcoin masih beroperasi di Indonesia yang seharusnya pemerintah bisa
melakukan pencegahan jangan sampai membiarkan mereka berjualan bitcoin di
Indonesia yang penggunanya telah banyak sekali," kata Galang.
"Berarti kan peran
pemerintah dapat diambil kesimpulan tidak melindungi masyarakat karena
pemerintah hanya bilang risiko ditanggung sendiri," tambahnya.
Sebelumnya, Bank
Indonesia menerbitkan siaran pers bahwa Indonesia tidak mengakui Bitcoin
sebagai alat pembayaran.
"Pemilikan virtual
currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas
yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi dan underlying asset
yang mendasari harga virtual currency," kata Direktur Eksekutif Departemen
Komunikasi BI Agusman, Sabtu (13/1/2018)
Berdasarkan penilaian
BI, nilai perdagangan virtual currency sangat fluktuatif sehingga rentan
terhadap risiko penggelembungan (Bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana
pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat memengaruhi kestabilan
sistem keuangan dan merugikan masyarakat.
"Jadi, Bank
Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli, atau
memperdagangkan virtual currency," kata Agusman.
Selain itu, BI juga
melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran dan penyelenggara
teknologi finansial di Indonesia untuk memproses transaksi pembayaran dengan
alat tukar virtual seperti bitcoin. Artinya, bitcoin akan tak lagi bisa
dipergunakan.
Penyelenggara sistem
pembayaran yang disebut BI termasuk bank yang melakukan switching maupun
kliring, bahkan penyelenggara dompet elektronik dan transfer dana.
Terkait dengan larangan
dari Bank Indonesia tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan
untuk mata uang virtual (cryptocurrency) seperti bitcoin, tidak sah untuk
digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Menurut OJK, transaksi
pembayaran yang sah di Indonesia menggunakan mata uang rupiah.
“Setiap lembaga jasa
keuangan yang merilis produk investasi harus mendapatkan izin dari OJK. Ini
(cryptocurrency) sudah dilarang oleh otoritas sistem pembayaran dan dalam
Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2011. Sudah jelas sistem pembayaran kita dalam
mata uang rupiah,” tegas Ketua OJK Wimboh Santoso, di Jakarta, Kamis (25/1).
Ia mengingatkan kepada
masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih investasi ataupun bertransaksi.
Pasalnya ada risiko tinggi dalam melakukan transaksi atau investasi dengan uang
digital, yakni tidak memiliki pertanggungjawaban bila terjadi kerugian akibat
nilai mata uangnya jatuh.
Dia menuturkan, OJK
akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait pelarangan uang digital.
“Jangan sampai masyarakat nggak paham apa itu cryptocurrency, apa itu bitcoin.
Kita OJK akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat literasi supaya
masyarakat paham dengan risikonya, sehingga nanti kalau ada apa-apa sudah paham
dia,” ujarnya.
OJK pun menanggapi
adanya Aladin Capital yang meluncurkan produk investasi berbasis cryptocurrency
yang dijamin oleh Bank HSBC. Di mana dalam perkembangannya, produk investasi
tersebut diklaim telah berkembang pesat di beberapa negara, khususnya di
Vietnam.
Wimboh menegaskan,
otoritas yang mengawasi dan memberikan izin untuk produk investasi hanyalah OJK
sehingga lembaga jasa keuangan manapun yang meluncurkan produk investasi harus
lapor ke OJK. Meskipun produk investasi tersebut mendapatkan izin dari lembaga
luar negeri, kata dia, OJK tidak akan bertanggung jawab.
“Kalau non jasa
keuangan, ya nggak tahu pengawasnya siapa. Kalau itu individu di luar negeri,
masa kami mengawasi orang di luar negeri. Saya tidak tahu, apakah Aladin Capital
itu jasa keuangan yang kami awasi,” kata Wimboh.
1 komentar so far
GAME CASINO TERBARU WM CASINO ! BET HANYA 5RIBU SAJA ANDA BISA MERAIH
KEUNTUNGAN JUTAAN RUPIAH JIKA BERUNTUNG! MAINKAN SEKARANG JUGA~
INFOMASI LEBIH LANJUT SILAKAN KUNJUNGI WEBSITE RESMI KAMI
DI WWW. BOLAVITA .CLUB
ATAU BISA CHAT KAMI DI:
WA : 0812-2222-995
PENDAFTARAN GRATIS !!!
WWW. BOLAVITA .CLUB
EmoticonEmoticon