Monday, 29 January 2018

Larangan Pemerintah Indonesia Terkait Jual Beli Bitcoin

IndahnyaBerbagi, JAKARTA – Langkah Bank Indonesia dalam melarang segala jenis kegiatan yang berhubungan dengan bitcoin dinilai masih belum cukup.
Ketua Umum Himpunan Pengamat Hukum Siber Indonesia (HPHSI) Galang Prayogo meminta, Bank Indonesia harus mengambil langkah konkret untuk menindak para penyelenggara bitcoin.
"Sekarang mereka melarang, tapi bagaimana nasib investor yang telah berinvestasi Bitcoin? Pemerintah masih memberikan izin kepada PT Bitcoin Indonesia," kata Galang saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (15/1/2018).
INDAHNYA BERBAGI
Bitcoin
Menurutnya, BI bisa menentukan sanksi khusus bagi para penyelenggaran Bitcoin agar masyarakat tidak ada yang menjadi 'korban' dari uang krypto yang dinilai sebagai investasi yang amat berisiko ini.
"Sedangkan, saat ini PT Bitcoin masih beroperasi di Indonesia yang seharusnya pemerintah bisa melakukan pencegahan jangan sampai membiarkan mereka berjualan bitcoin di Indonesia yang penggunanya telah banyak sekali," kata Galang.

"Berarti kan peran pemerintah dapat diambil kesimpulan tidak melindungi masyarakat karena pemerintah hanya bilang risiko ditanggung sendiri," tambahnya.

Sebelumnya, Bank Indonesia menerbitkan siaran pers bahwa Indonesia tidak mengakui Bitcoin sebagai alat pembayaran.
"Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi dan underlying asset yang mendasari harga virtual currency," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman, Sabtu (13/1/2018)

Berdasarkan penilaian BI, nilai perdagangan virtual currency sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (Bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat memengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat.
"Jadi, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli, atau memperdagangkan virtual currency," kata Agusman.

Selain itu, BI juga melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia untuk memproses transaksi pembayaran dengan alat tukar virtual seperti bitcoin. Artinya, bitcoin akan tak lagi bisa dipergunakan.
Penyelenggara sistem pembayaran yang disebut BI termasuk bank yang melakukan switching maupun kliring, bahkan penyelenggara dompet elektronik dan transfer dana.

Terkait dengan larangan dari Bank Indonesia tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan untuk mata uang virtual (cryptocurrency) seperti bitcoin, tidak sah untuk digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Menurut OJK, transaksi pembayaran yang sah di Indonesia menggunakan mata uang rupiah.

“Setiap lembaga jasa keuangan yang merilis produk investasi harus mendapatkan izin dari OJK. Ini (cryptocurrency) sudah dilarang oleh otoritas sistem pembayaran dan dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2011. Sudah jelas sistem pembayaran kita dalam mata uang rupiah,” tegas Ketua OJK Wimboh Santoso, di Jakarta, Kamis (25/1).

Ia mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih investasi ataupun bertransaksi. Pasalnya ada risiko tinggi dalam melakukan transaksi atau investasi dengan uang digital, yakni tidak memiliki pertanggungjawaban bila terjadi kerugian akibat nilai mata uangnya jatuh.

Dia menuturkan, OJK akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait pelarangan uang digital. “Jangan sampai masyarakat nggak paham apa itu cryptocurrency, apa itu bitcoin. Kita OJK akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat literasi supaya masyarakat paham dengan risikonya, sehingga nanti kalau ada apa-apa sudah paham dia,” ujarnya.

OJK pun menanggapi adanya Aladin Capital yang meluncurkan produk investasi berbasis cryptocurrency yang dijamin oleh Bank HSBC. Di mana dalam perkembangannya, produk investasi tersebut diklaim telah berkembang pesat di beberapa negara, khususnya di Vietnam.

Wimboh menegaskan, otoritas yang mengawasi dan memberikan izin untuk produk investasi hanyalah OJK sehingga lembaga jasa keuangan manapun yang meluncurkan produk investasi harus lapor ke OJK. Meskipun produk investasi tersebut mendapatkan izin dari lembaga luar negeri, kata dia, OJK tidak akan bertanggung jawab.


“Kalau non jasa keuangan, ya nggak tahu pengawasnya siapa. Kalau itu individu di luar negeri, masa kami mengawasi orang di luar negeri. Saya tidak tahu, apakah Aladin Capital itu jasa keuangan yang kami awasi,” kata Wimboh.

1 komentar so far

GAME CASINO TERBARU WM CASINO ! BET HANYA 5RIBU SAJA ANDA BISA MERAIH
KEUNTUNGAN JUTAAN RUPIAH JIKA BERUNTUNG! MAINKAN SEKARANG JUGA~
INFOMASI LEBIH LANJUT SILAKAN KUNJUNGI WEBSITE RESMI KAMI
DI WWW. BOLAVITA .CLUB

ATAU BISA CHAT KAMI DI:
WA : 0812-2222-995
PENDAFTARAN GRATIS !!!

WWW. BOLAVITA .CLUB


EmoticonEmoticon