SSDI - Setiap
pekerjaan profesional atau profesi pasti memiliki kode etik yang menjaga orang
yang menggeluti profesi tersebut tetap profesional dalam menjalankan
pekerjaannya. Guru sebagai salah satu tenaga kependidikan juga memiliki
kode etik khusus. Sama seperti profesi-profesi lainnya yang memiliki kode etik,
guru harus menjalankan kode etik tersebut dengan berbagai resiko.
Kode etik guru tersebut harus dipegang dan ditaati dengan
baik oleh guru. Pekerjaan atau profesi guru bukanlah profesi yang sederhana,
guru tidak hanya sebatas mengajar dan melaksanakan pembelajaran saja namun juga
perlu melakukan pengabdian untuk memajukan dunia pendidikan. Pelanggaran
terhadap kode etik guru dapat dijatuhi sanksi hingga pencabutan profesi serta
hak dan kewajiban sebagai guru.
Kode etik guru Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan
nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan
sistematik dalam suatu sistem yang utuh dan bulat (Soetjipto dan Kosasi, 1999:
34). Kode etik guru di Indonesia antara lain:
1.
Guru berbakti
membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang
berjiwa Pancasila.
2.
Guru memiliki dan
melaksanakan kejujuran profesional.
3.
Guru berusaha
memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan
dan pembinaan.
4.
Guru menciptakan
suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5.
Guru memelihara
hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina
peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6.
Guru secara pribadi
dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.
Guru secara
bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana
perjuangan dan pengabdian.
8.
Guru melaksanakan
segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Dari banyak kode etik yang telah disampaikan diatas,
memperlihatkan bahwa kode etik tersebut sangat erat kaitannya dengan pendidikan
dan otomatis mengikat pada orang yang memilih guru sebagai profesinya. Profesi
guru memang tidak dapat dipisahkan dari dunia pendidikan. Tanpa adanya guru
maka pendidikan tidak akan dapat dijalankan.
Kode etik yang mengikat guru diatas menjadikan jabatan guru
dapat dijadikan sebagai panutan. Guru harus mampu memperhatikan banyak
kepentingan bukan hanya kepentingan pribadi, namun juga golongan dan
kepentingan umum hingga kepentingan bangsa. Profesi guru harus mampu
menyeimbangkan dan tahu mana yang harus didahulukan diantara banyak hal yang
harus diemban sebagai hak dan kewajiban profesi guru.
EmoticonEmoticon