Wednesday 27 September 2017

Usulan 30 Persen Porsi Gaji GTT Dari Dana BOS

Tags

Dikutip dari Laman JPNN.com,Pemerintah diminta menaikkan porsi gaji guru honorer di dalam komponen dana bantuan operasioanl sekolah (BOS) hingga 30 persen.


Selama ini, porsi gaji guru honorer di dalam postur dana bantuan operasional sekolah (BOS) dinilai terlalu kecil. Saat ini maksimal 15 persen dana BOS untuk gaji guru honorer.

Usulan itu mengemuka di tengah rencana Kemendikbud menaikkan satuan biaya (unit cost) dana BOS. Seperti diberitakan unit cost dana BOS untuk SD diusulkan naik dari Rp 800 ribu/siswa/tahun menjadi Rp 1 juta/siswa/tahun.

Lalu untuk SMP naik dari Rp 1 juta/siswa/tahun jadi Rp 1,4 juta/siswa tahun. Kemudian jenjang SMA/SMA yang sekarang Rp 1,4 juta/siswa/tahun, naik jadi Rp 1,6 juta/siswa.tahun untuk SMA dan Rp 1,8 juta/siswa/tahun untuk SMK.

Wakil Ketua Komisi X DPR Ferdiansyah mengatakan pemerintah boleh saja mengusulkan kenaikan dana BOS itu.

Apalagi alasannya untuk mengimbangi inlasi. Sebagai catatan dana BOS tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2015 lalu, menjadi catatan Ferdiansyah adalah, pemerintah sebaiknya juga menaikkan porsi pembayaran gaji guru honorer dari dana BOS.

Saat ini dana BOS diperbolehkan untuk membayar gaji guru honorer hanya 15 persen. Menurutnya porsi ini terlalu kecil. Apalagi di sekolah yang jumlah siswa dan guru honorernya sedikit.
Ferdiansyah mengatakan di daerah-daerah terntentu masih banyak SD yang guru negerinya hanya satu sampai dua orang saja.

’’Kalau yang satu orang, biasanya ya merangkap jadi kepala sekolah,’’ tuturnya di Jakarta, kemarin (16/9). Selebihnya posisi guru diisi oleh guru-guru honorer.

’’Kalau hanya 15 persen dana BOS untuk gaji guru, itu sedikit sekali. Dapat berapa gurunya,’’ katanya.

Menurut Ferdiansyah, pemerintah tidak boleh menyalahkan sekolah karena memiliki banyak guru honorer. Sebab pemerintah sendiri tidak bisa memenuhi kebutuhan guru PNS di sekolah tersebut.

Usulan kenaikan porsi gaji guru honorer di dalam komponen dana BOS itu mendapat dukungan dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).

Pengurus pusat FSGI sekaligus Wakil SMAN 1 Gunungsari, Lombok Barat, Mansur menjelaskan, kondisi memprihatinkan justru di SMA/SMK. Sebab dana BOS di SMA dan SMK sama sekali tidak boleh untuk membayar gaji guru honorer. ’’Kalau di SD dan SMP masih boleh 15 persen,’’ jelasnya.

Mansur menjelaskan untuk daerah tertentu, sudah ada jaminan gaji guru honorer. Sehingga tidak harus menggunakan dana BOS.

Seperti di Provinsi NTB, guru honorer SMA dan SMK mendapatkan gaji dari APBD sebesar Rp 40 ribu – Rp 50 ribu per jam pelajaran.

Semoga tahun depan ajuan Menteri Pendidikan Untuk menaikan Dana BOS bisa terealisasi dan Guru-guru honor disekolah bisa lebih sedikit sejahtera.

1 komentar so far


EmoticonEmoticon