SSDI-Assalamu'alaikum
wr.wb. selamat sore dan salam sejahtera untuk guru-guru seluruh indonesia
dimanapun anda berada....
sangat penting untuk
diketahui berikut adalah informasi terbaru tentang Daftar Perubahan
Istilah di Kurikulum 2013 Terbaru yang Wajib Diketahui.
Mulai Tahun Pelajaran 2017/2018, hampir semua sekolah di
Indonesia akan menerapkan Kurikulum 2013 sebagai ganti dari KTSP.
Perubahan kurikulum
tersebut, mengakibatkan adanya perubahan di berbagai hal salah satunya dalam
hal istilah yang dipergunakan.
Maka dari itu, seluruh
stakeholder sekolah terutama para guru harus memahami Daftar Perubahan Istilah
di Kurikulum 2013 Terbaru.
Daftar istilah tersebut,
sesuai dengan yang tertera pada PERMEN Nomor 53/2015 yang telah
dinyatakan tidak BERLAKU lagi dan kemudian diubah menajdi PERMENDIKBUD Nomor 23
Tahun 2016 yang membahas tentang PENILAIAN revisi Kurikulum 13.
Apa saja perubahan istilah
yang ada di Kurikulum 2013? Berikut ini penjelasan lengkapnya:
Daftar Perubahan Istilah di
Kurikulum 2013 Terbaru :
Istilah KKM tidak dipakai
lagi dan berubah menjadi Ketuntasan Belajar Minimal (KBM)
Istilah UH tidak dipakai
lagi dan berubah menjadi PH ( Penilaian Harian ).
Istilah UTS tidak dipakai
lagi dan berubah menjadi PTS ( Penilaian Tengah Semester )
Istilah UAS tidak dipakai
lagi dan berubah menjadi PAS ( Penilaian Akhir Semester ) Gasal/Genap
Istilah UKK tidak dipakai
lagi dan berubah menjadi PAT ( Penilaian Akhir Tahun )
Materi soal PAT meliputi
semester GANJIL sebanyak 25 % dan pada semester GENAP sebanyak 75 % >
KENAIKAN KELAS LIHAT KBM ( 60 )
a. Semester Ganjil
adalah 55
b. Semester Genap
adalah 65
120 : 2 = 60 (Tuntas)
Peserta Didik dinyatakan
TIDAK NAIK KELAS
Seorang peserta didik
dinyatakan tidak naik kelas apabila:
Ada 3 nilai Mata Pelajaran
yang KBM-nya dinyatakan tidak TUNTAS.
Nilai Pengetahuan untuk Ki.3
wajib Tuntas.
Nilai Ketrampilan untuk Ki.4
wajib Tuntas.
Untuk Ki.1 dan Ki.2 wajib
BAIK.
KKM ( KBM ) seluruh mata
pelajaran sama.
Ki 1 dan Ki 2 Observasi guru
di dalam jurnal yang ditulis adalah KURANG dan yang AMAT BAIK
Sikap peserta didik
dikatakan Tuntas, apabila predikatnya minimal B (baik)
Pengetahuan dan Keterampilan
peserta didik dikatakan Tuntas apabila predikatnya Minimal adalh C.
K-13: Sebuah Mapel dapat
dikatakan Tuntas, apabila Pengetahuan dan keterampilan dinyatakan Tuntas.
Kurikulum 2006: Sebuah Mapel
dapat dikatakan tuntas apabila pengetahuan dan keterampilan (apabila terdapat
keterampilan), dan sikap dinyatakan tuntas.
Tidak perlu bingung dengan
adanya Prefikat C pada Mapel Pengetahuan dan Keterampilan, karena predikat C
berarti sudah Tuntas.
Predikat untuk Pengetahuan
dan Keterampilan akan didasarkan pada KKM di masing-masing sekolah.
Misalnya:
Apabila KBM 76,
Maka, Nilai
< 76. = D (dinyatakan
tidak tuntas)
76-82. = C (dinyatakan
tuntas dengan predikat cukup)
83 - 90. = B (dinyatakan
tuntas dengan predikat baik)
91-100. = A (dinyatakan
tuntas dengan predikat sangat baik)
Jadi anda jangan pernah
menaikkan nilai guna untuk mengejar predikat B, atau menurunkan nila KBM dari
yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
Predikat untuk pengetahuan
dan keterampilan tidak akan berpengaruh pada Seleksi Nasional Masuk Perguruan
Tinggi Negeri (SNMPTN).
REMIDI adalah Materi
yang sudah pernah diujikan.
1. Permendikbud Nomor 20
Tahun 2016 yang membahas tentang STANDAR KOPETENSI LULUSAN SKL)
( Permendikbud Nomor 54
Tahun 2013 sudah dinyatakan TIDAK BERLAKU ).
2. Permendikbud Nomor 21
Tahun 2016 yang membahas tentang STANDAR ISI PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH
( Permendikbud Nomor 65
Tahun 2013 sudah dinyatakan TIDAK BERLAKU ).
3. Permendikbud Nomor 22
Tahun 2016 yang membahas tentang STANDAR PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH
( Permendikbud Nomor 54
Tahun 2013 sudah dinyatakan TIDAK BERLAKU ).
4. Permendikbud Nomor 23
Tahun 2016 yang membahas tentang STANDAR PENILAIAN
( Permendikbud Nomor 66
Tahun 2013 dan Permendikbud Nomor 104 tahun 2014 sudah dinyatakan TIDAK BERLAKU
).
3. Permendikbud Nomor 24 Th
2016 tentang KOPETENSI INTI dan KOPETENSI DASAR
Istilah Ulangan Akhir
Semester ganjil (UAS) tidak dipakai lagi dan berubah menjadi Penilaian Akhir
Semester ganjil (PAS)
Istilah Ulangan Kenaikan
Kelas (UKK) tidak dipakai lagi dan berubah menjadi Penilaian Akhir Tahun (PAT).
EmoticonEmoticon